1. Kepala Sekolah mengusulkan guru yang memenuhi syarat untuk
memperoleh sertifikat pendidik ke Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan.
2. Petugas menerima usulan berkas dari sekolah kemudian mengagendakan
3. Usulan berkas diteruskan ke Kepala Dinas untuk mendapat disposisi
4. Berkas diteruskan ke bidang terkait untuk diproses dan diverifikasi
5. Dinas Pendidikan memanggil calon yang memenuhi syarat melalui
6. Kepala Sekolah untuk memperoleh sosialisasi
7. Peserta Mengikuti PLPG di LPTK Penyelenggara
8. Dinas Pendidikan memperoleh Daftar Kelulusan dari LPTK
9. Berdasarkan hasil kelulusan, Dinas Pendidikan mengusulkan SK
Tunjangan Profesi ke Direktorat P2TK Kemdikbud
10. Sertifikat Pendidik diperoses di LPTK
LPTK Menyerahkan Sertifikat Pendidik ke Dinas Pendidikan Sertifikat dapat diambil pemohon yg merupakan syarat mendapat tunjangan sertifikasiTidak dipungut biaya
Tunjangan Profesi Guru PNSD
KOtak Saran dan Kotak Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store