Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD

  1. 1. Foto copy Ijazah yang dimiliki 2. Foto copy Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) 3. Foto copy SK Masa Kerja, SK PNS / Guru Tetap Yayasan (SK Terakhir) 4. Asli Surat Keterangan wajib mengajar min. 24 Jam dikeluarkan oleh Kepala sekolah. 5. Foto copy daftar kelulusan (UKA) 6. Pedidikan min.S1, apabila tidak S1 harus sudah memiliki masa kerja 20 tahun, sudah Gol.IVA dan berusia minimal 50 tahun 5. Masa kerja Min 7 tahun untuk PNS / Guru Tetap Yayasan

  1. 1. Kepala Sekolah mengusulkan guru yang memenuhi syarat untuk memperoleh sertifikat pendidik ke Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan. 2. Petugas menerima usulan berkas dari sekolah kemudian mengagendakan 3. Usulan berkas diteruskan ke Kepala Dinas untuk mendapat disposisi 4. Berkas diteruskan ke bidang terkait untuk diproses dan diverifikasi 5. Dinas Pendidikan memanggil calon yang memenuhi syarat melalui 6. Kepala Sekolah untuk memperoleh sosialisasi 7. Peserta Mengikuti PLPG di LPTK Penyelenggara 8. Dinas Pendidikan memperoleh Daftar Kelulusan dari LPTK 9. Berdasarkan hasil kelulusan, Dinas Pendidikan mengusulkan SK Tunjangan Profesi ke Direktorat P2TK Kemdikbud 10. Sertifikat Pendidik diperoses di LPTK 11. LPTK Menyerahkan Sertifikat Pendidik ke Dinas Pendidikan Sertifikat dapat diambil pemohon yg merupakan syarat mendapat tunjangan sertifikasi

1.    Kepala Sekolah mengusulkan guru yang memenuhi syarat untuk

memperoleh sertifikat pendidik ke Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan.

2.    Petugas menerima usulan berkas dari sekolah kemudian mengagendakan

3.    Usulan berkas diteruskan ke Kepala Dinas untuk mendapat disposisi

4.    Berkas diteruskan ke bidang terkait untuk diproses dan diverifikasi

5.    Dinas Pendidikan memanggil calon yang memenuhi syarat melalui

6.    Kepala Sekolah untuk memperoleh sosialisasi

7.    Peserta Mengikuti PLPG di LPTK Penyelenggara

8.    Dinas Pendidikan memperoleh Daftar Kelulusan dari LPTK

9.    Berdasarkan hasil kelulusan, Dinas Pendidikan mengusulkan SK

Tunjangan Profesi ke Direktorat P2TK Kemdikbud

10. Sertifikat Pendidik diperoses di LPTK

LPTK Menyerahkan Sertifikat Pendidik ke Dinas Pendidikan Sertifikat dapat diambil pemohon yg merupakan syarat mendapat tunjangan     sertifikasi

Tidak dipungut biaya

Tunjangan Profesi Guru PNSD

KOtak Saran dan Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD"