1. Pemohon mengajukan proposal tentang Ijin Pendirian Sekolah kepada Kepala Dinas .
2. Berkas permohonan diteliti dan diagendakan di Subag Umum dan Kepegawaian Dinas untuk mendapatkan Disposisi ke BidangTeknis oleh Kepala Dinas/Sekretaris Dinas
3. Berdasarkan permohonan, diadakan rapat Tim Verifikasi
Dinas Pendidikan membuat Surat Tugas bagi Tim Verifikasi
Tim melakukan verifikasi lapangan ke Sekolah
4. Bidang Teknis melakukan Rapat Hasil Verifikasi
5. Sekolah diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan persyaratan
6. Bidang Teknis menerbitkan Rekomendasi
7. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan SK Persetujuan Pendirian
8. Setelah satu tahun pelajaran dilakukan evaluasi
Dari hasi evaluasi diusulkan SK Ijin Pendirian dari BupatiTidak dipungut biaya
Izin Pendirian Sekolah
Kotak Saran dan Kotak Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store