Legalisir Ijazah

  1. 1. Asli Ijazah/STTB/SKHU; 2. Foto Copy Ijazah/STTB/SKHU yang akan di Legalisir maksimal 10 lembar

  1. 1. Pemohon mengajukan Usul Legalisir sesuai berkas persyaratan. 2. Pengadministrasi Umum menerima Usul Legalisir sesuai berkas persyaratan. 3. Pengadministrai umum memeriksakelengkapan berkas. 4. Kasi Kurikulum menerima berkas,meneliti ulang dan membubuhkan parafapabila berkasnya sesuai persyaratan. 5. Staf kurikulum menerima berkas yang telah di bubuhi paraf Kepala Seksi danmeminta tandatangan Kepala Bidang(Pejabat yang melegalisir) 6 Staf Kurikulum menerima berkas yangsudah dilegalisir dan menyerahkan kepemohon.

1.    Pemohon mengajukan Usul Legalisir sesuai berkas persyaratan.

2.    Pengadministrasi Umum menerima Usul Legalisir sesuai berkas

persyaratan.

3.    Pengadministrai umum memeriksakelengkapan berkas.

4.    Kasi Kurikulum menerima berkas,meneliti ulang dan membubuhkan parafapabila berkasnya sesuai persyaratan.

5.    Staf kurikulum menerima berkas yang telah di bubuhi paraf Kepala Seksi danmeminta tandatangan Kepala Bidang(Pejabat yang melegalisir)

Staf Kurikulum menerima berkas yangsudah dilegalisir dan menyerahkan kepemohon.

Tidak dipungut biaya

Fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir

Kotak Saran dan Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijazah"