1. Pemohon mengajukan Usul Legalisir sesuai berkas persyaratan.
2. Pengadministrasi Umum menerima Usul Legalisir sesuai berkas
persyaratan.
3. Pengadministrai umum memeriksakelengkapan berkas.
4. Kasi Kurikulum menerima berkas,meneliti ulang dan membubuhkan parafapabila berkasnya sesuai persyaratan.
5. Staf kurikulum menerima berkas yang telah di bubuhi paraf Kepala Seksi danmeminta tandatangan Kepala Bidang(Pejabat yang melegalisir)
Staf Kurikulum menerima berkas yangsudah dilegalisir dan menyerahkan kepemohon.Tidak dipungut biaya
Fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir
Kotak Saran dan Kotak Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreSub Admin