Membuat Pengantar E-KTP

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto Copy akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh kelurahan/desa setempat
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat

  1. Pemohon membawa persyaratan berkas ke Pelayanan Kelurahan
  2. Input data
  3. Print berkas
  4. Tanda tangan dan Stampel

Pengecekan persyaratan berkas 2 menit

Membuat form pengantar E-KTP 10menit

Membuat pengantar E-KTP 10 Menit

Membuat no.agenda 5 menit

Proses tanda tangan dan pembubuhan stampel 3 menit

Tidak dipungut biaya

Membuat Pengantar E -ktp

Langsung datang ke Kantor Kelurahan di Ruang Pelayanan

Nomor Telepon (0281) 632483 (kantor kelurahan)

Buku pengaduan dan melalui kotak saran

email kelurahan : purwokertokidul@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dibuat manual di kantor kelurahan