1. Pemohon datang ke Bidang Pendidikan Dasar dengan membawa berkas kelengkapan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB / SKHUN Hilang / Rusak.
2. Oleh Staf Bidang Pendidikan Dasar diterima dan dicek, sesuai dengan persyaratan atau tidak
3. Jika TIDAK, maka berkas persyaratan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu
4. Jika YA, maka permohonan dicatat terlebih dahulu di buku Registrasi Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB/SKHUN Hilang/Rusak jenjang Pendidikan Dasar, kemudian berkas akan diproses untuk dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB / SKHUN Hilang / Rusak Jenjang Pendidikan Dasar.
5. Surat Keterangan yang sudah jadi dibuat rangkap 3 (tiga), masing-masing diparaf terlebih dahulu oleh Kabid/Kasi Bidang Pendidikan Dasar
6. Setelah diparaf diserahkan ke Sub Bagian Umum untuk diberi nomor surat dan diajukan untuk mendapat pengesahan/Tanda tangan dari Kepala Dinas.
7. Setelah disahkan / ditanda tangani, oleh Bagian Umum diserahkan kembali ke Bidang Pendidikan Dasar.
Oleh Bidang Pendidikan Dasar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB / SKHUN Hilang/Rusak diberikan kepada Pemohon yang bersangkutan.Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB / SKHUN yang Hilang / Rusak Jenjang Pendidikan Dasar
Kotak Layanan Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store