1. Pemohon (orang tua/wali siswa) menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan mutasi
2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
3. Petugas membuat naskah surat rekomendasi mutasi siswa
4. Kepala Seksi Kelembagaan dan Kesiswaan meneliti dan memberikan paraf
5. Kepala Bidang Pembinaan (SD/SMP) menliti dan menandatangani Surat Rekomendasi
6. Petugas meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
Petugas menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohonTidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Mutasi Siswa
1. Kotak Saran dan Pengaduan
2. wa center: 081250929736
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store