Surat Pengantar Pindah

  1. a. Surat pengantar dari RT dan RW; b. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh kelurahan/desa setempat; c. Fotokopi KTP dan KTP Asli bagi yang sudah berusia 17 Tahun; d. Fotokopi Kartu Keluarga dan KK Asli; e. Fotokopi akte nikah/akte cerai;

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Pengantar Pindah; b. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Pengantar Pindah; c. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat; d. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Pengantar Pindah; e. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan memvalidasi berkas dan Surat Pengantar Pindah, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Pengantar Pindah kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Pengantar Pindah; f. Lurah menandatangani berkas; g. Petugas mengarsip Surat Pengantar Pindah dari RT dan RW; h. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Pindah dan berkas Dokumen Permohonan Surat Pengantar Pindah kepada Pemohon.

5 MENIT PENGECEKAN BERKAS DAN ALAMAT YANG DITUJU

5 MENIT PENGISIAN FORMULIR.25-F.29

5 MENIT PENGISIAN SURAT KET.PINDAH

5 MENIT PENGISIAN FORMULIR PENGANTAR

5 MENIT PENANDATANGANAN PEJABAT BERKAS

5 MENIT PENYERAHAN BERKAS DAN PENGISIAN BUKU TAMU

Tidak dipungut biaya

FORMULIR.25-F.29, SURAT KET.PINDAH, DAN FORMULIR PENGANTAR

a.     Langsung datang ke Kantor Kelurahan Tanjung Purwokerto Selatan di Ruang Pelayanan;

b.     Nomor Telepon 0281 – 630101tanjung@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Surat Pengantar Pindah Pergi