Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. Fotokopi Kartu Keluarga Ahli waris
  3. Fotokopi KTP para pemohon (ahli waris)
  4. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi
  5. Fotokopi kartu keluarga pewaris (almarhum)
  6. Fotokopi buku nikah pewaris (almarhum)
  7. Surat keterangan kematian dan penguburan Catatan sipil kematian
  8. Fotokopi akta lahir seluruh ahli waris
  9. Surat pernyataan sebagai ahli waris
  10. Keterangan silsilah keluarga ahli waris (dibuat oleh petugas kelurahan atas dasar keterangan para saksi)

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Pernyataan Ahli Waris
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat
  4. Petugas melakukan proses input data dan mencetak Surat Pernyataan Ahli Waris
  5. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan memvalidasi berkas dan Surat Pernyataan Ahli Waris, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Pernyataan Ahli Waris kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Pernyataan Ahli Waris
  6. Lurah menandatangani berkas Surat Pernyataan Ahli Waris
  7. Petugas mengarsip Surat Pengantar Pernyataan Ahli Waris dari RT dan RW
  8. Petugas menyerahkan Surat Pernyataan Ahli Waris dan berkas Dokumen Permohonan Surat Pernyataan Ahli Waris kepada Pemohon

Jika normal tidak ada gangguan

Tidak dipungut biaya

Ahli waris

  1. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan di Ruang Pelayanan;
  2. Nomor Telepon 0281 – 634180 ;
  3. Nomor Whatsapp 085175794321;
  4. Melalui kotak saran ;
  5. E-mail kelurahan : kelurahanteluk.pursel@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store