Surat Pembuatan Kartu Keluarga Bagi Penduduk yang Sudah Memiliki NIK yang Pindah Datang

  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. KK yang lama
  3. Surat keterangan pindah dari daerah asal
  4. Dokumen keimigrasian bagi orang asing

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat
  4. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga
  5. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan memvalidasi berkas dan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga
  6. Lurah menandatangani berkas Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga
  7. Petugas mengarsip Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga dari RT dan RW
  8. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga dan berkas Dokumen Permohonan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga kepada Pemohon

Jika normal tidak ada gangguan

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

  1. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan di Ruang Pelayanan;
  2. Nomor Telepon 0281 – 634180 ;
  3. Nomor Whatsapp 085175794321 ;
  4. Melalui kotak saran ;
  5. E-mail kelurahan : kelurahanteluk.pursel@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pembuatan Kartu Keluarga Bagi Penduduk yang Sudah Memiliki NIK yang Pindah Datang"