Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan PBB-P2

  1. Membawa SPPT PBB-P2 Tahun Yang Berjalan

  1. Menyerahkan SPPT PBB-P2 Tahun Yang Berjalan
  2. Petugas Menerima dan Memeriksa Dokumen SPPT PBB-P2
  3. Petugas Menyebutkan Jumlah Rupiah Yang Harus Dibayarkan
  4. Petugas Menerima Uang Pembayaran dan Membuat Kuitansi/Tanda Terima Pembayaran
  5. Petugas Menyerahkan SPPT PBB P2 dan Bukti Pembayaran

Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan PBB-P2 Yang Belum Jatuh Tempo Dengan Nilai Dibawah Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) Serta Tidak Ada Tunggakan/Denda.

Biaya Sesuai Yang Tertera Di SPPT PBB-P2

Bukti Pembayaran PBB P2

Kelurahan Purwanegara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan PBB-P2"

Pelaksana

ISNAENI

Staf