Standar Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis

  1. Pegawai Negeri Sipil yang dipersiapkan dalam rangka mengatasi kesenjangan kompetensi atau memenuhi persyaratan kompetensi untuk memantapkan tugas-tugas pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional
  2. Pejabat Fungsional sesuai dengan jabatan masing-masing untuk memenuhi tuntutan pekerjaan, maupun untuk memenuhi persyaratan jabatan
  3. Peserta pelatihan bersifat selektif dan merupakan penugasan dengan memperhatikan pengembangan karier PNS yang bersangkutan
  4. Surat keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan terakhir
  5. Surat penugasan dari PPK atau Pyb atau OPD yang bersangkutan
  6. Surat penugasan dari PPK atau Pyb atau Kepala BKPSDM
  7. Keterangan sehat dari dokter pemerintah
  8. Keperluan lain sesuai ketentuan program pendidikan dan pelatihan yang akan diikuti

  1. Calon peserta melalui instansi mengusulkan kebutuhan Pengembangan Kompetensi (kebutuhan pengembangan kompetensi calon peserta sudah tertuang dalam rencana kebutuhan tahunan instansi) yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon III kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tangerang Selatan
  2. Menerima informasi / penawaran pelatihan dan melakukan koordinasi awal dengan instansi calon peserta atau Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi
  3. Mengolah database peserta Pendidikan dan Pelatihan Teknis
  4. Mengusulkan calon peserta pelatihan kepada Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi
  5. Mendokumentasikan laporan mengikuti Pelatihan Teknis dan STTP

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Penyelenggaraan peserta pendidikan dan pelatihan teknis

Nama Petugas  :Dessy Natalia, S.Sos

Telp./HP          :08176489690

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis"