Standar Pelayanan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil

  1. Berstatus PNS
  2. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
  3. Penilaian Prestasi Kerja pada tahun terakhir paling sedikit bernilai baik
  4. Surat pengantar kepala Perangkat Daerah PNS yang bersangkutan
  5. Salinan prestasi kerja tahun terakhir
  6. Surat pernyataan tidak sedang atau tidak pernah menjalani hukuman tingkat sedang atau berat dari kepala Perangkat Daerah PNS yang bersangkutan (bermaterai Rp.10,000)
  7. Salinan keputusan pengangkatan
  8. Salinan keputusan pangkat terakhir
  9. Salinan Ijazah terakhir yang dilegalisir
  10. Salinan surat Izin Belajar yang ditandatangani Kepala BKPSDM
  11. Salinan susrat pernyataan melaksanan tugas dari kepala perangkat Daerah PNS yang bersangkutan

  1. Pembuatan dan distribusi surat edaran penyelenggaraan ujian dinas/ujian penyesuaian ijazah
  2. Pembentukan Tim pelaksana kegiatan
  3. Pengajuan berkas usulan PNS calon peserta ujian dinas/ ujian penyesuaian ijazah dari kepala Perangkat Daerahnya
  4. Penerimaan dan verifikasi berkas persyaratan usulan calon peserta Ujian Dinas/Ujian Penyesuaian Ijazah oleh Tim pelaksana
  5. Penyusunan dan penyampaian surat Penetapan Nominatif peserta Ujian Dinas/Penyesuaian Ijazah beserta lampiran berkas persyaratan kepada Kepala BKN Regional
  6. Penyampaian surat Penetapan Nominatif peserta Ujian Dinas/Penyesuaian Ijazah beserta lampiran berkas persyaratan secara online melalui aplikasi MANG ASEP BKN dan email (proses uploading berkas di aplikasi BKN);
  7. Pengumuman hasil verifikasi persyaratan administrasi Peserta Ujian Dinas/Penyesuaian Ijazah secara online melalui aplikasi mang ASEP BKN;
  8. Penyampaian surat undangan pembekalan dan pelaksanaan ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah bagi peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dari BKN;
  9. Pembekalan dilanjutkan dengan Pelaksanaan Ujian Dinas/ Ujian Penyesuaian Ijazah dengan sistem CAT (Ujian CAT dan wawancara);
  10. Pengolahan hasil ujian CAT dan Wawancara
  11. Pembuatan dan penandatanganan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas/Penyesuaian Ijazah (STLUD/STLPI)
  12. Distribusi STLUD/STLPI

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Lulus Ujian Dinas/Penyesuaian Ijazah (STLUD/STLPI)

Email: program.pengembangan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil"