Standar Pelayanan Penerbitan Keputusan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil

  1. Berstatus PNS
  2. Memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS atau sejak menjadi PNS Pemerintah daerah
  3. Bidang ilmu yang diperlukan oleh Pemerintah Daerah
  4. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
  5. Batas usia sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh penyelenggara pendidikan
  6. Penilaian Prestasi Kerja pada tahun terakhir paling sedikit bernilai baik
  7. Lulus seleksi yang diselenggarakan oleh pihak penyelenggara Pendidikan
  8. Surat persetujuan kepala Perangkat Daerah PNS yang bersangkutan
  9. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Lembaga atau penyelenggara pendidikan
  10. Mendapatkan Rekomendasi dari BKPSDM

  1. Pengajuan surat permohonan Tugas Belajar PNS yg telah lulus mengikuti seleksi dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Walikota melalui Kepala BKPSDM
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan
  3. Pengecekan dan verifikasi berkas persyaratan
  4. Analisa berkas pengajuan
  5. Proses koreksi dan paraf koordinasi secara berjenjang
  6. Penandatanganan Keputusan Tugas Belajar oleh Kepala Wali Kota; dan
  7. Penyampaian salinan kepada Perangkat Daerah PNS yg bersangkutan dan copy untuk arsip

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan Tugas Belajar

Email: program.pengembangan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Keputusan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil"