Standar Pelayanan Penerbitan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil

  1. Berstatus PNS
  2. Memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS atau sejak menjadi PNS Pemerintah daerah
  3. Pendidikan yang akan ditempuh mendukung pelaksanaan tugas jabatan (linier)
  4. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
  5. Batas usia sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh penyelenggara pendidikan
  6. Penilaian Prestasi Kerja pada tahun terakhir paling sedikit bernilai baik
  7. Lulus seleksi yang diselenggarakan oleh pihak penyelenggara Pendidikan
  8. Surat persetujuan kepala Perangkat Daerah PNS dengan menyebutkan Perguruan Tinggi atau Lembaga dan program studi yg dipilih
  9. Salinan surat prestasi kerja tahun terakhir
  10. Surat pernyataan tidak sedang atau tidak pernah menjalani hukuman tingkat sedang atau berat dari kepala Perangkat Daerah PNS yang bersangkutan
  11. Salinan keputusan pengangkatan
  12. Salinan keputusan pangkat terakhir
  13. Salinan Ijazah terakhir yang dilegalisir
  14. Salinan keputusan jabatan terakhir bagi yang mempunyai jabatan
  15. Salinan susrat pernyataan melaksanan tugas dari kepala Perangkat Daerah PNS yang bersangkutan
  16. Salinan pengumuman kelulusan seleksi dari penyelenggara pendidikan atau surat keterangan sebagai mahasiswa
  17. Jadwal perkuliahan dari penyelenggara pendidikan

  1. Pangajuan surat permohonan surat Izin Belajar dan kelengkapan berkas persyaratan
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan surat Izin Belajar
  3. Pengecekan dan verifikasi berkas persyaratan Surat Izin Belajar
  4. Analisa berkas
  5. Proses pengecekan dan paraf koordinasi secara berjenjang
  6. Penandatanganan surat Izin Belajar oleh kepala Badan untuk D3 dan S1, sedangkan untuk surat Izin Belajar S2 dan S3 penandatanganan oleh Sekretaris Daerah
  7. Penyampaian kepada Perangkat Daerah pemohon dan copy untuk arsip

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat izin belajar

Email: program.pengembangan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil"