Legalisir Dokumen dan atau Berkas

  1. Dokumen dan atau berkas yang akan dilegalisir

  1. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan dilegalisir
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen
  3. Sekretaris Lurah memvalidasi Dokumen , bila tidak sesuai di kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Dokumen yang akan di Legalisir
  4. Lurah menandatangani Dokumen dan atau Berkas yang akan di legalisir
  5. Petugas menyerahkan Dokumen yang sudah di Legalisir kepada Pemohon

Jika normal tidak ada gangguan

Tidak dipungut biaya

Legalisir Dokumen dan atau Berkas

  1. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan di Ruang Pelayanan;
  2. Nomor Telepon 0281 – 634180 ;
  3. Nomor Whatsapp 085175794321 ;
  4. Melalui kotak saran ;
  5. E-mail kelurahan : kelurahanteluk.pursel@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store