Standar Pelayanan Pengusulan Penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

  1. Memiliki penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling kurang bernilai baik dengan ketentuan capaian SKP dan masing-masing aspek perilaku kerja bernilai baik
  2. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, atau berat selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, dan 30 (tiga puluh) tahun
  3. Tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara dalam waktu 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, dan 30 (tiga puluh) tahun
  4. Tidak dalam proses pemeriksaan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana
  5. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari atasan PNS

  1. Pejabat Tinggi Pratama mengusulkan daftar nama PNS Kota Tangerang Selatan di lingkungan kerjanya yang memenuhi persyaratan mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi kepegawaian. Penyampaian daftar nama PNS disertai dokumen pendukung

Setiap hari kerja, sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku

Tidak dipungut biaya

Lencana Tanda Kehormatan, Piagam Tanda Kehormatan, MAP Tanda Kehormatan

Aduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan langsung maupun tidak langsung melalui Seksi Pembinaan, Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengusulan Penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya"