Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang Melalui Virtual Account (VA)

  1. Database dari Aplikasi Lelang terkait Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagaiPembeli Lelang

  1. Bendahara Penerimaan menerima notifikasi dari Pejabat Lelang/Pejabat Fungsional Pelelang.
  2. Bendahara Penerimaan meneliti dan memverifikasi database dari Aplikasi Lelang terkait peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pemenang Lelang
  3. Atasan Langsung Bendahara Penerimaan/Kepala Kantor memverifikasi database dari Aplikasi Lelang terkait peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pemenang Lelang
  4. Bendahara Penerimaan mengunggah data rekapan pada Aplikasi Perbankan
  5. Atasan Langsung Bendahara Penerimaan/Kepala Kantor melakukan otorisasi approve dan release transaksi
  6. Pengembalian UJPL diterima Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pemenang Lelang

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengembalian UJPL diterima Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai PembeliLelang

Telepon : (0281) 630454 

Fax : (0281) 630451 

Whatsapp/SMS : 0812-2754-0487 

Email : kpknlpurwokerto@kemenkeu.go.id 

Whistle-Blowing System : www.wise.kemenkeu.go.id 

SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id 

Virtual Office : Zoom ID: 342 119 7467, Password:pesona 

Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Purwokerto : 1. Mengisi formulir pengaduan, atau 2. Scan barcode pengaduan layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang Melalui Virtual Account (VA)"