Penjualan Nol Rupiah

No. SK: 0117001/36/KPG TAHUN 2024

  1. Pengguna layanan termasuk pada daftar penerima layanan nol rupiah, yaitu: a. Instansi Pemerintah Pusat dan Lembaga Negara; b. Instansi Pemerintah Daerah; c. Institusi Pendidikan Dalam Negeri; d. Perwakilan Negara Asing; e. Lembaga Internasional.
  2. Pihak tertentu yang dapat diberikan layanan nol rupiah adalah instansi penerima yang melaksanakan kegiatan berikut dan peruntukannya tidak bersifat komersial: a. tugas kenegaraan dan/atau pemerintahan; b. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; c. pemberdayaan masyarakat; d. kewajiban/komitmen internasional.
  3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan produk statistik (publikasi, data mikro, dan/atau peta digital wilayah kerja statistik) melalui aplikasi pelayanan (pst.bps.go.id menu penjualan) dan surat permohonan.
  4. Khusus penjualan data mikro dan/atau peta digital wilkerstat, pengguna layanan menyetujui dan menyerahkan abstraksi penggunaan data dan Surat Perjanjian Penggunaan Data/SPPD.

  1. Pengguna mengakses pst.bps.go.id menu penjualan.
  2. Pengguna melakukan registrasi akun pusdatin. a. Klik “Log in/Register”. b. Pada tab “Registrasi Akun”, lengkapi form registrasi dengan menggunakan alamat email resmi unit kerja pusdatin. c. Setelah selesai registrasi, lakukan aktivasi akun melalui cek inbox email atau tautan langsung. d. Login menggunakan akun yang sudah diaktivasi. e. Setelah berhasil login, klik menu yang bertuliskan nama akun pengguna dan pilih submenu “Pusdatin dan Wali Data”. f. Pada form “Buat Akun Pusdatin”, lengkapi seluruh keterangan yang diminta. Isi keterangan email pusdatin dengan alamat email unit kerja pusdatin. Setelah melengkapi form, tekan tombol “Submit”. g. Form yang disubmit pengguna akan diverifikasi oleh administrator silastik. Jawaban verifikasi akan dikirim ke alamat email pusdatin. h. Akun pusdatin yang disetujui oleh administrator silastik dapat digunakan untuk membuat transaksi nol rupiah.
  3. Pengguna melakukan pembuatan transaksi nol rupiah. Tahapan ini dilakukan jika pusdatin atau wali data sudah memiliki akun pusdatin yang sudah disetujui oleh administrator silastik. a) Login dengan mengajukan akun pusdatin yang telah disetujui oleh administrator silastik. b) Buat transaksi pada menu “Transaksi” > “Transaksi Baru”. c) Tambah produk BPS sesuai dengan yang diajukan ke dalam keranjang. d) Isi seluruh informasi yang dibutuhkan oleh sistem e) Unduh draft surat permohonan nol rupiah yang dibuat secara otomatis oleh sistem f) Cetak surat permohonan di atas kertas dengan kop surat instansi, tanda tangan Kepala Pusdatin atau penanggung jawab pengelola data, dan stempel instansi g) Unggah berkas persyaratan berupa surat permohonan dan abstraksi yang keduanya dijadikan dalam satu file pdf h) Setelah berkas terunggah, status transaksi akan berubah dari “verifikasi transaksi” menjadi “proses”. Output tahapan “proses” berupa surat balasan apakah permohonan disetujui atau ditolak. Surat balasan dapat diunduh di silastik. i) Jika permintaan disetujui, tahapan berikutnya adalah unggah berkas Surat Perjanjian Penggunaan Data (SPPD). j) Verifikasi berkas oleh administrator. Kemudian data dapat diunduh secara otomatis melalui silastik.
  4. Pengguna menerima produk nol rupiah
  5. Pengguna layanan selesai mengakses layanan dan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan penjualan produk statistik.

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap.

Tidak dipungut biaya

1. Instansi Pemerintah Pusat, Pemda*, dan Lembaga Negara a. Publikasi elektronik: tiga judul/bulan b. Data mikro: 3 dataset/bulan** c. Peta digital wilkerstat: 1 peta Keterangan: * : sesuai dengan wilayah masing-masing ** : untuk kegiatan perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan, evaluasi pembangunan dan keuangan, penanggulangan bencana sesuai abstraksi. Selain kegiatan tersebut di atas mendapatkan satu data set per bulan. 2. Institusi Pendidikan Dalam Negeri a. Publikasi elektronik: tiga judul/bulan; b. Data mikro: 500 MB/tahun; c. Peta digital wilkerstat: 1 peta. 3. Perwakilan Negara Asing dan Lembaga Internasional a. Publikasi elektronik: satu judul; b. Data mikro: 10 MB; c. Peta digital wilkerstat: 1 peta hanya untuk kabupaten/kota per desa.

1. Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS Provinsi Banten. 2

. Website : https://webapps.bps.go.id/pengaduan/wbs 

3. Formulir online : s.bps.go.id/lembarpengaduan_PSTbanten 

4. E-mail : pst3600@bps.go.id 

5. WhatsApp (Chat) : 0877-3600-2020

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online