Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL)

  1. Bukti setor pembayaran pelunasan;
  2. Nota Pembayaran Pelunasan;
  3. Hasil verifikasi atas jumlah setoran dan jumlah hutang dari Seksi Hukumdan Informasi

  1. Debitur melaksanakan pembayaran melalui rekening penerimaan KPKNL, bukti setoran dikirimkan kepada KPKNL
  2. KPKNL memastikan kebenaran pembayaran dari debitur untuk dibuatkan nota pembayaran/Credit Nota (CN) dan memverifikasi jumlah hutang dan pembayaran yang telah disetorkan oleh debitur
  3. Ketua/Anggota PUPN Cabang meneliti dan menandatangani SPPNL.
  4. SPPNL dibuat dalam rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) rangkap diserahkan kepada Debitur, 1 (satu) rangkap untuk dimasukkan dalam BKPN dan 1 (satu) rangkap disimpan sebagai arsip PUPN

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas.

Telepon : (0281) 630454 

Fax : (0281) 630451 

Whatsapp/SMS : 0812-2754-0487 

Email : kpknlpurwokerto@kemenkeu.go.id 

Whistle-Blowing System : www.wise.kemenkeu.go.id 

SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id 

Virtual Office : Zoom ID: 342 119 7467, Password:pesona Area 

Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Purwokerto : 1. Mengisi formulir pengaduan, atau 2. Scan barcode pengaduan layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL)"