Penyaluran Bantuan Dana Penelitian

No. SK: KEP-58/SJ/2024

  1. Penerima Beasiswa LPDP aktif dan memenuhi kriteria pada buku panduan beasiswa LPDP hal 7

  1. Penerima beasiswa melakukan pengajuan bentuan dana penelitian melalui aplikasi e-Beasiswa dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. LOA Unconditional; b. Proposal penelitian yang sudah ditandaangani oleh Dosen pembimbing; c. Rancana Anggaran Biaya yag ditandatangani oleh penerima beasiswa dan dosen pembimbing; d. Surat pernyataan dari dosen pembimbing yang menyatakan proposal dan RAB yang diajukan sudah diperiksa dan disetujui oleh dosen pembimbing; e. Surat keterangan dari kampus bahwa penelitian tidak didanai oleh Kampus.

Sesuai dengan jadwal yang tertera pada buku panduan beasiswa.

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Pencairan Bantuan Dana Penelitian

<meta charset="utf-8" />

BANTUAN

a. Telepon:

    1) 134 (untuk sambungan dalam negeri)

    2) +622123507011 (untuk sambungan luar negeri)

b. Whatsapp: +6281310004134

c. Email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

d. Website: menu “Hubungi Kami” pada situs web Kementerian Keuangan (www.kemenkeu.go.id)

e. Fitur Live Chat pada situs web Kementerian Keuangan (www.kemenkeu.go.id)


PENGADUAN

Layanan Pengaduan Kementerian Keuangan

a. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id

b. Website: www.wise.kemenkeu.go.id


Layanan Pengaduan Nasional

Website: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Informasi dan Bantuan: bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id / kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyaluran Bantuan Dana Penelitian"