Pengajuan Penanganan Perpanjangan Masa Studi Dengan Pembiayaan

No. SK: KEP-58/SJ/2024

  1. Persyaratan atau ketentuan pengajuan permohonan permohonan perpanjangan Masa Studi dengan Pembiayaan yaitu: a. bencana alam/non alam yang berdampak pada keterlambatan penyelesaian studi, b. sakit kronis atau sakit yang membutuhkan perawatan panjang sehingga berdampak pada keterlambatan penyelesaian studi, dibuktikan dengan rekam medis atau surat keterangan dokter, c. gangguan kesehatan mental yang berdampak pada keterlambatan penyelesaian studi d. cuti akademik yang disetujui LPDP, e. Pembimbing Penelitian atau Tugas Akhir sakit, meninggal dunia, atau pindah dari Perguruan Tinggi Tujuan yang berdampak pada keterlambatan penyelesaian studi, f. kendala dalam pelaksanaan penelitian yang tidak disebabkan oleh kelalaian pribadi dan berdampak pada keterlambatan penyelesaian studi, g. syarat kelulusan seperti publikasi jurnal ilmiah dan/atau konferensi internasional belum terpenuhi sepanjang tidak disebabkan oleh kelalaian pribadi, atau h. kendala lainnya yang dapat dibuktikan tidak disebabkan oleh kelalaian pribadi.
  2. Penerima Beasiswa dapat mengajukan perpanjangan masa studi dengan pembiayaan dari LPDP dengan ketentuan sebagai berikut: a. durasi studi di LoA Unconditional atau Letter of Guarantee Penerima Beasiswa belum mencapai masa studi akhir maksimal 24 bulan untuk magister dan 48 bulan untuk doktoral;. b. memiliki peluang besar untuk lulus studi dengan mendapatkan ijazah sesuai program yang tercantum dalam LoA Unconditional; c. telah melakukan pelaporan perkembangan akademik secara lengkap sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Utama mengenai pemantauan dan evaluasi;

  1. Perlengkapan dalam pengajuan permohonan perpindahan/perubahan perguruan tinggi dan program studi yaitu : a. Surat permohonan perpanjangan masa studi dengan pembiayaan; b. LoA Unconditional durasi terbaru; c. Surat rekomendasi Pembimbing Penelitian atau Tugas Akhir atau Pembimbing Akademik; d. Rencana Studi (Study Plan). e. Jika persyaratan dan semua dokumen telah sesuai maka permohonan perubahan studi akan diproses lebih lanjut oleh Account Representative (AR).

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=UTF-8" /> <meta http-equiv="Content-Style-Type" content="text/css" /> <title></title> <meta name="Generator" content="Cocoa HTML Writer" /> <meta name="CocoaVersion" content="2487.6" /> <style type="text/css"> p.p1 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 12.0px Helvetica} </style>
<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=UTF-8" /> <meta http-equiv="Content-Style-Type" content="text/css" /> <title></title> <meta name="Generator" content="Cocoa HTML Writer" /> <meta name="CocoaVersion" content="2487.6" /> <style type="text/css"> p.p1 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 12.0px Helvetica} </style>

15 hari kerja dengan rincian :


a. Periode pengajuan dokumen perpanjangan masa studi dengan pembiayaan pada tanggal 1 – 5 setiap bulannya.


b. Jadwal pengumuman hasil penilaian adalah tanggal 15 disetiap bulannya.

Tidak dipungut biaya

Penanganan Permohonan Perpanjangan Masa Studi dengan Pembiayaan

<meta charset="utf-8" />

BANTUAN

a. Telepon:

    1) 134 (untuk sambungan dalam negeri)

    2) +622123507011 (untuk sambungan luar negeri)

b. Whatsapp: +6281310004134

c. Email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

d. Website: menu “Hubungi Kami” pada situs web Kementerian Keuangan (www.kemenkeu.go.id)

e. Fitur Live Chat pada situs web Kementerian Keuangan (www.kemenkeu.go.id)


PENGADUAN

Layanan Pengaduan Kementerian Keuangan

a. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id

b. Website: www.wise.kemenkeu.go.id


Layanan Pengaduan Nasional

Website: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Informasi dan Bantuan: bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id / kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Penanganan Perpanjangan Masa Studi Dengan Pembiayaan"