Persetujuan Pencairan Lomba Internasional

No. SK: KEP-58/SJ/2024

  1. Penerima Beasiswa LPDP aktif dan memenuhi kriteria pada buku panduan beasiswa LPDP hal 16

  1. Apabila kegiatan tersebut disetujui oleh LPDP, Penerima Beasiswa dapat mengajukan penggantian Dana Lomba Internasional setelah kegiatan dilaksanakan melalui menu Fund Request Pencairan Dana Lomba Internasional pada platform e-Beasiswa. Pengajuan tersebut dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. Dokumen/surat bukti keikutsertaan lomba; b. Tautan/laman/flyer tentang informasi penyelenggaraan lomba; c. Bukti pengeluaran dana selama mengikuti lomba; d. Bukti pencantuman nama LPDP sebagai sponsor Penerima Beasiswa; e. Jadwal pelaksanaan lomba; dan f. Sertifikat.

SLA (Service Level Agreement) maksimal 10 hari kerja permohonan penggantian Dana Lomba Internasional diterima.


Tidak dipungut biaya

Persetujuan Pencairan Lomba Internasional

<meta charset="utf-8" />

BANTUAN

a. Telepon:

    1) 134 (untuk sambungan dalam negeri)

    2) +622123507011 (untuk sambungan luar negeri)

b. Whatsapp: +6281310004134

c. Email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

d. Website: menu “Hubungi Kami” pada situs web Kementerian Keuangan (www.kemenkeu.go.id)

e. Fitur Live Chat pada situs web Kementerian Keuangan (www.kemenkeu.go.id)


PENGADUAN

Layanan Pengaduan Kementerian Keuangan

a. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id

b. Website: www.wise.kemenkeu.go.id


Layanan Pengaduan Nasional

Website: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Informasi dan Bantuan: bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id / kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Pencairan Lomba Internasional"