Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL)

  1. Identitas Pemohon/Pembeli Lelang dan/atau Kuasanya
  2. Bukti setor pembayaran pelunasan;
  3. Hasil verifikasi atas jumlah setoran dan jumlah hutang dari Seksi Hukum dan Informasi;

  1. Debitur melaksanakan pembayaran melalui rekening penerimaan KPKNL, bukti setoran dikirimkan kepada KPKNL;
  2. Bendahara Penerimaan berdasarkan bukti setoran melakukan cek rekening untuk memastikan kebenaran pembayaran dari debitur untuk dibuatkan nota pembayaran/Credit Nota (CN);
  3. Kepala Seksi Hukum dan Informasi berdasarkan nota pembayaran/Credit Nota (CN) memerintahkan pelaksana untuk melaksanakan verifikasi jumlah hutang dan pembayaran yang telah disetorkan oleh debitur;
  4. Pelaksana berdasarkan perintah dari Kepala Seksi Hukum dan Informasi membuat konsep nota verifikasi jumlah hutang, konsep pengantar SPPNL dan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas;
  5. Kepala Seksi Hukum dan Informasi memeriksa dan menandatangani Nota Verifikasi Jumlah Hutang, serta menandatangani Nota Penagantar Konsep dan memparaf konsep Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas;
  6. Ketua/Anggota PUPN Cabang meneliti dan menandatangani SPPNL.

dua hari kerja 

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL)

Telepon : 0921 3125400

SMS/WA : 085358582333

Email : ki.kpknlternate@kemenkeu.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui WA : 08114482333 atau email : kpknlternate@kemenkeu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL)"