Persetujuan Kegiatan Lomba Internasional

No. SK: KEP-58/SJ/2024

  1. Penerima Beasiswa LPDP aktif dan memenuhi kriteria pada buku panduan beasiswa LPDP hal 16

  1. Penerima Beasiswa wajib mengajukan surat permohonan izin untuk mengikuti lomba beserta Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) melalui kanal Tiket Bantuan

SLA (Service Level Agreement) maksimal 3 hari kerja sejak surat permohonan izin diterima.\

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Kegiatan Lomba Internasional

<meta charset="utf-8" />

BANTUAN

a. Telepon:

    1) 134 (untuk sambungan dalam negeri)

    2) +622123507011 (untuk sambungan luar negeri)

b. Whatsapp: +6281310004134

c. Email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

d. Website: menu “Hubungi Kami” pada situs web Kementerian Keuangan (www.kemenkeu.go.id)

e. Fitur Live Chat pada situs web Kementerian Keuangan (www.kemenkeu.go.id)


PENGADUAN

Layanan Pengaduan Kementerian Keuangan

a. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id

b. Website: www.wise.kemenkeu.go.id


Layanan Pengaduan Nasional

Website: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Informasi dan Bantuan: bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id / kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Kegiatan Lomba Internasional"