Persetujuan Pencairan Publikasi Internasional

No. SK: KEP-58/SJ/2024

  1. Penerima Beasiswa LPDP aktif dan memenuhi kriteria pada buku panduan beasiswa LPDP hal 10 dan 11

  1. Penerima Beasiswa mengajukan Fund Request melalui Aplikasi e-Beasiswa, kemudian PIC melakukan Analisis dan Reviu terhadap pengajuan dan dokumen, jika sesuai makan akan diproses pembayaran dan jika tidak sesuai akan ditolak serta diberikan catatan/keterangan.

SLA (Service Level Agreement) maksimal 10 hari kerja sejak Fund Request melalui Aplikasi e-Beasiswa diterima.

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Pencairan Publikasi Internasional

BANTUAN

a. Telepon:

    1) 134 (untuk sambungan dalam negeri)

    2) +622123507011 (untuk sambungan luar negeri)

b. Whatsapp: +6281310004134

c. Email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

d. Website: menu “Hubungi Kami” pada situs web Kementerian Keuangan (www.kemenkeu.go.id)

e. Fitur Live Chat pada situs web Kementerian Keuangan (www.kemenkeu.go.id)


PENGADUAN

Layanan Pengaduan Kementerian Keuangan

a. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id

b. Website: www.wise.kemenkeu.go.id


Layanan Pengaduan Nasional

Website: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Informasi dan Bantuan: bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id / kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Pencairan Publikasi Internasional"