Persetujuan Pencairan Seminar Internasional

No. SK: KEP-58/SJ/2024

  1. Mengajukan Reimburse Seminar Internasional, dengan melampirkan dokumen berupa Sertifikat Kegiatan, tiket perjalanan PP, dan Invoice Pendaftaran Seminar.

  1. Penerima Beasiswa LPDP mengajukan Reimburse Pencairan melalui aplikasi aplikasi e-Beasiswa, kemudian PIC melakukan Analisis dan Reviujika sesuai akan diteruskan kepada bagian pembayaran dan sebelumnya akan divalidasi terlebih dahulu oleh Kasubdiv Penyaluran.

SLA (Service Level Agreement) maksimal 10 hari kerja sejak permohonan Reimburse Pencairan melalui aplikasie-beasiswa Fund Request diterima.

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Pencairan Seminar Internasional

<meta charset="utf-8" />

BANTUAN

a. Telepon:

    1) 134 (untuk sambungan dalam negeri)

    2) +622123507011 (untuk sambungan luar negeri)

b. Whatsapp: +6281310004134

c. Email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

d. Website: menu “Hubungi Kami” pada situs web Kementerian Keuangan (www.kemenkeu.go.id)

e. Fitur Live Chat pada situs web Kementerian Keuangan (www.kemenkeu.go.id)


PENGADUAN

Layanan Pengaduan Kementerian Keuangan

a. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id

b. Website: www.wise.kemenkeu.go.id


Layanan Pengaduan Nasional

Website: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Informasi dan Bantuan: bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id / kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Pencairan Seminar Internasional "