Pelayanan Pemberian Kutipan Risalah Lelang

No. SK: KEP-21/WKN.16/KNL.04/2021

  1. Identitas Pemohon/Pembeli Lelang dan/atau Kuasanya
  2. Kuitansi Pembayaran Harga Lelang;
  3. Surat kuasa notaril, dan fotokopi identitas penerima kuasa dan pemberi kuasa (apabila pemohon adalah penerima kuasa), serta fotokopi/salinan akta pendirian perusahaan (apabila pemberi kuasa berbentuk badan hukum);
  4. Bukti Setor BPHTB untuk Kutipan Risalah Lelang tanah atau tanah dan bangunan;
  5. Meterai yang cukup.

  1. Pembeli Lelang mengajukan permohonan Kutipan Risalah Lelang kepada Petugas APT diberikan tanda terima;
  2. Petugas APT menyampaikan informasi permohonan tersebut kepada Pejabat Fungsional Pelelang
  3. Pejabat Fungsional Pelelang memproses pembuatan Kutipan Risalah Lelang dengan security paper, memeriksa dan memberikan paraf, serta menyampaikan kepada Kepala KPKNL
  4. Kepala KPKNL meneliti Kutipan Risalah Lelang dan memberikan tanda tangan
  5. Petugas APT menyampaikan Kutipan Risalah Lelang kepada Pembeli.

empat puluh lima menit sejak permohonan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat/Berkas Kutipan Risalah Lelang,

Telepon : 0921 3125400

SMS/WA : 085358582333

Email : ki.kpknlternate@kemenkeu.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui WA : 08114482333 atau email : kpknlternate@kemenkeu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Kutipan Risalah Lelang "