Layanan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air

  1. 1. Masyarakat / Badan Usaha menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan ke alamat : Balai Wialayah Sungai Sumatera V Padang, Bagian Pelayanan Publik Jl. Khatib Sulaiman No. 86 A Padang
  2. 2. Hadir langsung di Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang atau online melalui http://rekomtek.pdsda.online/
  3. 3. Syarat Dokumen yang harus dilampirkan : - Bagi Individu menyertakan Foto Copy KTP, Paspor atau Identitas Lain Yang Sah, - Bagi Badan Usaha menyertakan Foto Copy Lembar Pertama dan lembar terakhir Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
  4. 4. Surat Kuasa dan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa dalam hal pemohon meweakili kelompok orang

  1. 1. Pengecekan kelengkapan persyaratan pengajuan permohonan rekomendasi teknis
  2. 2. Verifikasi data teknis dan penjelasan dari pemohon
  3. 3. Peninjauan lapangan bila diperlukan
  4. 4. Penyusunan Rekomendasi Teknis
  5. 5. Penetapan Rekomendasi Teknis

Surat Rekomendasi Teknis untuk pengusahaan sumber daya air atau izin penggunaan sumber daya air dikeluarkan paling lama 23 (dua puluh tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan rekomendasi teknis pengusahaan sumber daya air atau izin penggunaan sumber daya air beserta persyaratannya diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Teknis untuk Pengusahaan Sumber Daya Air atau Izin Penggunaan Sumber Daya Air


Pelayanan pengaduan diterima oleh Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Secara langsung (on the spot) di kantor BWS Sumatera V Padang, melalui kotak saran dan pengaduan atau ruang khusus konsultasi dan pengaduan yang disediakan pada ruang lobi pelayanan publik.
  2. Secara online dapat dilakukan dengan mengisi formulir pada lapor.go.id, pengaduan.pu.go.id, atau formulir laporan online yang disediakan di website BWS Sumatera V Padang (http://sda.pu.go.id/balai/bwssumatera5/lapor/).
  3. Melalui nomor layanan informasi dan pengaduan di 081 112000775. Penanganan pengaduan dilakukan oleh Tim Penanganan Pengaduan , yang bertugas untuk melaporkan adanya pengaduan secara berkala (trwiulan/3 bulan sekali), kemudian memantau dan mengevaluasi serta menindaklanjuti rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air"