Surat Keterangan Usah

  1. membawa surat pengantar dari walinagari
  2. fotocopy KTP
  3. Surat sertifikat tempat usaha bagi yang mengontrak lampirkan kwitansi kontrakan tempat usaha
  4. bagi CV Dan PT harus melampirkan Akta pendirian Perusahaan
  5. Lampiran Surat dari Kemenkumham bagi CV dan PT
  6. Denah Lokasi tempat Usaha
  7. bagi SKTU yang telah wajib di daftar ulang setiap tahunnya dengan membawa SKTU asli dan blanko SKPD Pembayaran Pajak Reklame dan fotocopy KTP
  8. bagi usaha yang ada perubahan data di dalam SKU harus di urus pengantar dari walinagari kembali
  9. bagi usaha Gas elpiji 3 Kg harus ada suarat rekomendasi dan dinas koperindag

  1. datang membawa semua berkas persyaratan
  2. pengecekan berkas
  3. survei lapangan
  4. tunggu proses pencetakan selama 2 hari kerja

1. mengumpulkan berkas

2. survei lapangan

3. proses pembuatan SKU

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

Kantor Camat Lubuk Basung

Email : kecamatanlubukbasung@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Usah"