Standar Pelayanan Surat Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi

No. SK: 39 Tahun 2021

  1. 1. Surat permohonan di atas materai 6000
  2. 2. Alamat Kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang dibuka
  3. 3. Fotokopi AD/ART
  4. 4. Keterangan Modal kerja Untuk kantor cabang dan cabang pembantu
  5. 5. Fotokopi Keterangan Kesehatan
  6. 6. Daftar sarana kerja beserta kondisi fisik
  7. 7. Fotokopi rencana dan perhitungan hasil usaha koperasi yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir
  8. 8. Fotokopi rencana kerja kantor cabang paling sedikit 1 (satu) tahun
  9. 9. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan kantor cabang
  10. 10. Fotokopi sertifikat standar kompetensi kepala cabang
  11. 11. Fotokopi KTP
  12. 12. Pas foto 4x6 dua lembar
  13. 13. Rekomendasi dari Dinas Perindag, Koperasi UKM

  1. 1) Pemohon menyampaikan persyaratan ke Bagian Front Office /Kepala Seksi terkait;
  2. 2) Petugas memeriksa persyaratan administrasi dan melakukan verifikasi data;
  3. 3) Tim Teknis melakukan rapat dan dilanjutkan survey lapangan;
  4. 4) Apabila hasil survey lapangan tidak memenuhi persyaratan, maka permohonan ditolak;
  5. 5) Apabila hasil survey lapangan memenuhi persyaratan, maka permohonan diterima dan tim teknis mengeluarkan rekomendasi;
  6. 6) Staf / Kasi melakukan pencetakan izin;
  7. 7) Kabid melakukan verifikasi Surat Izin, jika sudah sesuai dilanjutkan ke Sekretaris;
  8. 8) Sekretaris memaraf Surat Izin dan dilanjutkan kepada Kepala Dinas;
  9. 9) Kepala Dinas menandatangani Surat Izin;
  10. 10) Surat Izin pembukaan kantor cabang Koperasi diserahkan ke Pemohon;

5 (lima) hari kerja setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi


1)   Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Agam Jalan Jambak Komplek GOR Rang Agam Lubuk Basung, Telepon (0752) 76262, kode pos 26415

2) Pengaduan, saran dan masukan secara langsung

melalui:

a.SP4N-LAPOR;

b.Telepon      (0752)    76262,    Whatsapp  Nomor 081374628863 atau 085263054099;

c. email : perindagkopagam@gmail.com;

d. Kotak saran.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi"