Rekomendasi Pendirian Organisasi, Sanggar Dan Membuka Kursus Pkbm, Tbm, Kf, Paud, Tpa, Kejar Paket A, B Dan C

No. SK: 2 TAHUN 2022

  1. Membawa Surat permohonan
  2. Akte Pendirian (akte Notaris)
  3. Foto copy . KTP pendiri & Ijasah terakhir.
  4. Pas Poto 3x4 = 3 lbr (kusus Kursus)
  5. Peta lokasi(denah ruang kursus)
  6. Tata Tertib, Data pengurus.
  7. Domisili dari Kades
  8. Rekomendasi HIPKI (Khusus Kursus)
  9. Rekom Camat & Ka UPT DIKBUD/ srt reko Korwil
  10. Susunan Pengurus&rincian Tugas
  11. Daftar murid, Pendidik dan pengelola
  12. Buku Rek Bank & NPWP An Lembaga
  13. NILEK Nomor induk lembga kursus
  14. Instrumen verifikasi lembaga (Dinas Kecamatan)
  15. Profil lembaga dan dijilid

  1. Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN
  2. Menerima informasi hasil Validasi
  3. 3. Menerima Rekom mendirikan Kursus, PKBM, TBM, KF, PAUD, TPA &Kejar Paket A, B & C

Datang Langsung Ke Pelayanan Terpadu (PATEN) Dengan Alamat Jln Raya Kembayan No 01. Berkas Lengkap Langsung Di Proses

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Datang Langsung Ke Pelayanan Terpadu (PATEN) Dengan Alamat Jln Raya Kembayan No 01.


Melalui Kotak Pengaduan


Melalui Pejabat Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pendirian Organisasi, Sanggar Dan Membuka Kursus Pkbm, Tbm, Kf, Paud, Tpa, Kejar Paket A, B Dan C"