Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan

No. SK: 77 Tahun 2022

  1. Berkas pengajuan perizinan fasilitas pelayanan kesehatan yang dikirimkan oleh Dinas Penanaman Modal, Tenaga kerja dan PTSP

  1. Berkas yang telah didisposisi dilakukan verifikasi untuk kesesuaian berkas
  2. Dilakukan persiapan visitasi lokasi izin meliputi : a. Koordinasi dengan pemilik usaha b. Koordinasi tim visitasi c. Membuat Surat Tugas 4. Membuat ceklist pemeriksaan izin sesuai jenis fasyankes
  3. Melakukan visitasi lokasi bersama tim
  4. Hasil visitasi meliputi : a. Jika hasil visiyasi tidak ada kekurangan dan sudah sesuai standar maka akan ditebitkan rekomendasi b. Jika hasil visitasi masih dapat kekurangan, maka pemohon / pemilik usaha wajib memenuhinya dan apabila kekurangan berupa berkas maka dikirimkan ke Dinas Kesehatan dan apabila kekurangan terkait sarana prasarana di lokasi maka di foto dan dikirimkan ke Dinas Kesehatan. Selajutnya hasil kekurangan tersebut kami sampaikan ke tim visitasi untuk disimpulkan sebagai dasar penetapan rekomendasi.
  5. Rekomendasi izin fasilitas pelayanan kesehatan diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan selanjutnya dikirimkan ke Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP.
  6. Sebagai dasra penerbitan surat izin fasilitas pelayanan kesehatan

2 (dua) hari kerja sejak tanggal diterima berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan : 1. Apotek, 2. Toko Obat, 3. Toko ALkes, 4. Klinik, 5. Optik, 6. Rumah Sakit

1.   Kotak Saran

-      Lubuk Basung :  Dr. Moh. Hatta Lubuk Basung

2.   Surat Pengaduan

-      Lubuk Basung :  Dr. Moh. Hatta Lubuk Basung

Email : www.dinkes.agamkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan"