Standar Verifikasi Laik Hygiene Sanitasi Depot Air Minum

No. SK: 000.8.3.2/19/Dinkes-2024

  1. Permohonan menyampaikan surat tertulis dituju ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam.
  2. Permohonan dapat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam.
  3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas bagi pengelola dan karyawan depot air minum
  4. Surat permohonan diatas materai Rp. 10.000,-
  5. Fotocopy KTP penanggung Jawab
  6. Fotokopy Nomor Pokok Wajib Pajak
  7. Foto berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  8. Denah Lokasi DAMIU
  9. Denah Bangunan
  10. Surat Izin Tetangga/ Izin Gangguan (HO)
  11. Rekomendasi dari Asosiasi Perusaan Jasa Boga Indonesia (APJI) atau asosiasi yang bergerak di bidang jasa boga
  12. Berita Acara Pemeriksaan hasil Inspeksi Sanitasi dan Hasil Laboratorium Jasaboga dari Tim Pemeriksa
  13. Pemohon menyampaikan surat tertulis dituju ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  14. Pemohon dapat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  15. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas bagi pengelola dan karyawan depot air minum
  16. Surat permohonan di atas materai Rp. 10.000
  17. Fotocopy KTP
  18. Fotocopy NPWP
  19. Foto berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  20. Denah Lokasi DAMIU
  21. Denah Bangunan
  22. Surat Izin Tetangga/ Izin Gangguan (HO)
  23. Rekomendasi dari Asosiasi Perusaan Jasa Boga Indonesia (APJI) atau asosiasi yang bergerak di bidang jasa boga
  24. Berita Acara Pemeriksaan hasil Inspeksi Sanitasi dan Hasil Laboratorium Jasaboga dari Tim Pemeriksa
  25. Pemohon menyampaikan surat tertulis dituju ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  26. Pemohon dapat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  27. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas bagi pengelola dan karyawan depot air minum
  28. Surat permohonan di atas materai Rp. 10.000
  29. Fotocopy KTP
  30. Fotocopy NPWP
  31. Foto berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  32. Denah Lokasi DAMIU
  33. Denah Bangunan
  34. Surat Izin Tetangga/ Izin Gangguan (HO)
  35. Rekomendasi dari Asosiasi Perusaan Jasa Boga Indonesia (APJI) atau asosiasi yang bergerak di bidang jasa boga
  36. Berita Acara Pemeriksaan hasil Inspeksi Sanitasi dan Hasil Laboratorium Jasaboga dari Tim Pemeriksa
  37. Pemohon menyampaikan surat tertulis dituju ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  38. Pemohon dapat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  39. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas bagi pengelola dan karyawan depot air minum
  40. Surat permohonan di atas materai Rp. 10.000
  41. Fotocopy KTP
  42. Fotocopy NPWP
  43. Foto berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  44. Denah Lokasi DAMIU
  45. Denah Bangunan
  46. Surat Izin Tetangga/ Izin Gangguan (HO)
  47. Rekomendasi dari Asosiasi Perusaan Jasa Boga Indonesia (APJI) atau asosiasi yang bergerak di bidang jasa boga
  48. Berita Acara Pemeriksaan hasil Inspeksi Sanitasi dan Hasil Laboratorium Jasaboga dari Tim Pemeriksa
  49. Pemohon menyampaikan surat tertulis dituju ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  50. Pemohon dapat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  51. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas bagi pengelola dan karyawan depot air minum
  52. Surat permohonan di atas materai Rp. 10.000
  53. Fotocopy KTP
  54. Fotocopy NPWP
  55. Foto berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  56. Denah Lokasi DAMIU
  57. Denah Bangunan
  58. Surat Izin Tetangga/ Izin Gangguan (HO)
  59. Rekomendasi dari Asosiasi Perusaan Jasa Boga Indonesia (APJI) atau asosiasi yang bergerak di bidang jasa boga
  60. Berita Acara Pemeriksaan hasil Inspeksi Sanitasi dan Hasil Laboratorium Jasaboga dari Tim Pemeriksa
  61. Pemohon menyampaikan surat tertulis dituju ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  62. Pemohon dapat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  63. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas bagi pengelola dan karyawan depot air minum
  64. Surat permohonan di atas materai Rp. 10.000
  65. Fotocopy KTP
  66. Fotocopy NPWP
  67. Foto berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  68. Denah Lokasi DAMIU
  69. Denah Bangunan
  70. Surat Izin Tetangga/ Izin Gangguan (HO)
  71. Rekomendasi dari Asosiasi Perusaan Jasa Boga Indonesia (APJI) atau asosiasi yang bergerak di bidang jasa boga
  72. Berita Acara Pemeriksaan hasil Inspeksi Sanitasi dan Hasil Laboratorium Jasaboga dari Tim Pemeriksa
  73. Pemohon menyampaikan surat tertulis dituju ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  74. Pemohon dapat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  75. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas bagi pengelola dan karyawan depot air minum
  76. Surat permohonan di atas materai Rp. 10.000
  77. Fotocopy KTP
  78. Fotocopy NPWP
  79. Foto berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  80. Denah Lokasi DAMIU
  81. Denah Bangunan
  82. Surat Izin Tetangga/ Izin Gangguan (HO)
  83. Rekomendasi dari Asosiasi Perusaan Jasa Boga Indonesia (APJI) atau asosiasi yang bergerak di bidang jasa boga
  84. Berita Acara Pemeriksaan hasil Inspeksi Sanitasi dan Hasil Laboratorium Jasaboga dari Tim Pemeriksa
  85. Pemohon menyampaikan surat tertulis dituju ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  86. Pemohon dapat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  87. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas bagi pengelola dan karyawan depot air minum
  88. Surat permohonan di atas materai Rp. 10.000
  89. Fotocopy KTP
  90. Fotocopy NPWP
  91. Foto berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  92. Denah Lokasi DAMIU
  93. Denah Bangunan
  94. Surat Izin Tetangga/ Izin Gangguan (HO)
  95. Rekomendasi dari Asosiasi Perusaan Jasa Boga Indonesia (APJI) atau asosiasi yang bergerak di bidang jasa boga
  96. Berita Acara Pemeriksaan hasil Inspeksi Sanitasi dan Hasil Laboratorium Jasaboga dari Tim Pemeriksa

  1. a. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan b. Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan c. Fotokopy Akta Pendirian Badan Usaha Perorangan yang sah sesuai ketentuan per-UU dalam hal permohonan bukan perseorangan d. Sertifikat penyuluhan PRT e. Daftar alat kesehatan rumah tangga yang akan di produksi f. Bukti kepemilikan tempat / surat sewa (minimal 2 Th) g. Denah Lokasi h. Berita acara pemeriksaan i. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  2. Surat permohonan dan persyaratan diterima oleh petugas pemberi layanan data dan informasi
  3. Petugas pemberi layanan data dan informasi mengakomodir menyampaikan surat dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  4. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada bidang yang bersangkutan
  5. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat atau pegawai atau pegawai yang berkompeten untuk melakukan survei
  6. Setelah melakukan survei jika sesuai dengan standar yang ditentukan maka dikeluarkan Surat Rekomendasi
  7. Surat permohonan dan persyaratan diterima oleh petugas pemberi layanan data dan informasi
  8. Petugas pemberi layanan data dan informasi mengakomodir menyampaikan surat dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  9. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada bidang yang bersangkutan
  10. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat atau pegawai atau pegawai yang berkompeten untuk melakukan survei
  11. Setelah melakukan survei jika sesuai dengan standar yang ditentukan maka dikeluarkan Surat Rekomendasi
  12. Surat permohonan dan persyaratan diterima oleh petugas pemberi layanan data dan informasi
  13. Petugas pemberi layanan data dan informasi mengakomodir menyampaikan surat dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  14. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada bidang yang bersangkutan
  15. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat atau pegawai atau pegawai yang berkompeten untuk melakukan survei
  16. Setelah melakukan survei jika sesuai dengan standar yang ditentukan maka dikeluarkan Surat Rekomendasi
  17. Surat permohonan dan persyaratan diterima oleh petugas pemberi layanan data dan informasi
  18. Petugas pemberi layanan data dan informasi mengakomodir menyampaikan surat dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  19. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada bidang yang bersangkutan
  20. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat atau pegawai atau pegawai yang berkompeten untuk melakukan survei
  21. Setelah melakukan survei jika sesuai dengan standar yang ditentukan maka dikeluarkan Surat Rekomendasi
  22. Surat permohonan dan persyaratan diterima oleh petugas pemberi layanan data dan informasi
  23. Petugas pemberi layanan data dan informasi mengakomodir menyampaikan surat dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  24. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada bidang yang bersangkutan
  25. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat atau pegawai atau pegawai yang berkompeten untuk melakukan survei
  26. Setelah melakukan survei jika sesuai dengan standar yang ditentukan maka dikeluarkan Surat Rekomendasi
  27. Surat permohonan dan persyaratan diterima oleh petugas pemberi layanan data dan informasi
  28. Petugas pemberi layanan data dan informasi mengakomodir menyampaikan surat dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  29. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada bidang yang bersangkutan
  30. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat atau pegawai atau pegawai yang berkompeten untuk melakukan survei
  31. Setelah melakukan survei jika sesuai dengan standar yang ditentukan maka dikeluarkan Surat Rekomendasi
  32. Surat permohonan dan persyaratan diterima oleh petugas pemberi layanan data dan informasi
  33. Petugas pemberi layanan data dan informasi mengakomodir menyampaikan surat dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  34. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada bidang yang bersangkutan
  35. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat atau pegawai atau pegawai yang berkompeten untuk melakukan survei
  36. Setelah melakukan survei jika sesuai dengan standar yang ditentukan maka dikeluarkan Surat Rekomendasi

3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterima berkas permohonan secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan

1.   Kotak Saran

-      Lubuk Basung :  Dr. Moh. Hatta Lubuk Basung

2.   Surat Pengaduan

-      Lubuk Basung :  Dr. Moh. Hatta Lubuk Basung

3.   Email : www.dinkes.agamkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Verifikasi Laik Hygiene Sanitasi Depot Air Minum"