Standar Pelayanan SPP-IRT

No. SK: 77 Tahun 2022

  1. Permohonan menyampaikan surat tertulis dituju ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam.
  2. Permohonan dapat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam.
  3. Tersedianya pejabat / petugas pada waktu yang ditentukan.
  4. Surat permohonan diatas materai Rp. 6000,-
  5. Fotocopy KTP penanggung Jawab
  6. Fotokopy Nomor Pokok Wajib Pajak Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  7. Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  8. Fotokopy Akta Pendirian Badan Usaha Perorangan yang sah sesuai ketentuan per-UU dalam hal permohonan bukan perseorangan
  9. Sertifikat penyuluhan PRT
  10. Daftar alat kesehatan rumah tangga yang akan di produksi
  11. Bukti kepemilikan tempat / surat sewa (minimal 2 Th)
  12. Denah Lokasi
  13. Berita acara pemeriksaan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  14. Pemohon menyampaikan surat tertulis dituju ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  15. Pemohon dapat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  16. Tersedianya pejabat/ petugas pada waktu yang ditentukan
  17. Surat permohonan di atas materai Rp. 10.000
  18. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
  19. Fotocopy NPWP
  20. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  21. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  22. Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha Perorangan yang sah sesuai ketentuan per- UU dalam hal permohonan bukan perseorangan
  23. Sertifikat Penyuluhan PRT
  24. Daftar alat kesehatan rumah tangga yang akan diproduksi
  25. Bukti kepemilikan tenpat/ surat sewa (minimal 2 tahun)
  26. Denah Lokasi
  27. Pemohon menyampaikan surat tertulis dituju ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  28. Pemohon dapat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  29. Tersedianya pejabat/ petugas pada waktu yang ditentukan
  30. Surat permohonan di atas materai Rp. 10.000
  31. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
  32. Fotocopy NPWP
  33. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  34. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  35. Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha Perorangan yang sah sesuai ketentuan per- UU dalam hal permohonan bukan perseorangan
  36. Sertifikat Penyuluhan PRT
  37. Daftar alat kesehatan rumah tangga yang akan diproduksi
  38. Bukti kepemilikan tenpat/ surat sewa (minimal 2 tahun)
  39. Denah Lokasi
  40. Pemohon menyampaikan surat tertulis dituju ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  41. Pemohon dapat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  42. Tersedianya pejabat/ petugas pada waktu yang ditentukan
  43. Surat permohonan di atas materai Rp. 10.000
  44. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
  45. Fotocopy NPWP
  46. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  47. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  48. Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha Perorangan yang sah sesuai ketentuan per- UU dalam hal permohonan bukan perseorangan
  49. Sertifikat Penyuluhan PRT
  50. Daftar alat kesehatan rumah tangga yang akan diproduksi
  51. Bukti kepemilikan tenpat/ surat sewa (minimal 2 tahun)
  52. Denah Lokasi
  53. Pemohon menyampaikan surat tertulis dituju ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  54. Pemohon dapat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  55. Tersedianya pejabat/ petugas pada waktu yang ditentukan
  56. Surat permohonan di atas materai Rp. 10.000
  57. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
  58. Fotocopy NPWP
  59. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  60. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  61. Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha Perorangan yang sah sesuai ketentuan per- UU dalam hal permohonan bukan perseorangan
  62. Sertifikat Penyuluhan PRT
  63. Daftar alat kesehatan rumah tangga yang akan diproduksi
  64. Bukti kepemilikan tenpat/ surat sewa (minimal 2 tahun)
  65. Denah Lokasi
  66. Pemohon menyampaikan surat tertulis dituju ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  67. Pemohon dapat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  68. Tersedianya pejabat/ petugas pada waktu yang ditentukan
  69. Surat permohonan di atas materai Rp. 10.000
  70. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
  71. Fotocopy NPWP
  72. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  73. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  74. Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha Perorangan yang sah sesuai ketentuan per- UU dalam hal permohonan bukan perseorangan
  75. Sertifikat Penyuluhan PRT
  76. Daftar alat kesehatan rumah tangga yang akan diproduksi
  77. Bukti kepemilikan tenpat/ surat sewa (minimal 2 tahun)
  78. Denah Lokasi
  79. Pemohon menyampaikan surat tertulis dituju ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  80. Pemohon dapat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  81. Tersedianya pejabat/ petugas pada waktu yang ditentukan
  82. Surat permohonan di atas materai Rp. 10.000
  83. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
  84. Fotocopy NPWP
  85. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  86. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  87. Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha Perorangan yang sah sesuai ketentuan per- UU dalam hal permohonan bukan perseorangan
  88. Sertifikat Penyuluhan PRT
  89. Daftar alat kesehatan rumah tangga yang akan diproduksi
  90. Bukti kepemilikan tenpat/ surat sewa (minimal 2 tahun)
  91. Denah Lokasi
  92. Pemohon menyampaikan surat tertulis dituju ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  93. Pemohon dapat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  94. Tersedianya pejabat/ petugas pada waktu yang ditentukan
  95. Surat permohonan di atas materai Rp. 10.000
  96. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
  97. Fotocopy NPWP
  98. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  99. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  100. Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha Perorangan yang sah sesuai ketentuan per- UU dalam hal permohonan bukan perseorangan
  101. Sertifikat Penyuluhan PRT
  102. Daftar alat kesehatan rumah tangga yang akan diproduksi
  103. Bukti kepemilikan tenpat/ surat sewa (minimal 2 tahun)
  104. Denah Lokasi

  1. a. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan b. Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan c. Fotokopy Akta Pendirian Badan Usaha Perorangan yang sah sesuai ketentuan per-UU dalam hal permohonan bukan perseorangan d. Sertifikat penyuluhan PRT e. Daftar alat kesehatan rumah tangga yang akan di produksi f. Bukti kepemilikan tempat / surat sewa (minimal 2 Th) g. Denah Lokasi h. Berita acara pemeriksaan i. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  2. Surat permohonan dan persyaratan diterima oleh petugas pemberi layanan data dan informasi
  3. Petugas pemberi layanan data dan informasi mengakomodir menyampaikan surat dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  4. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada bidang yang bersangkutan
  5. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat atau pegawai atau pegawai yang berkompeten untuk melakukan survei
  6. Setelah melakukan survei jika sesuai dengan standar yang ditentukan maka dikeluarkan Surat Rekomendasi
  7. Surat permohonan dan persyaratan diterima oleh petugas pemberi layanan data dan informasi
  8. Petugas pemberi layanan data dan informasi mengakomodir menyampaikan surat dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  9. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada bidang yang bersangkutan
  10. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat atau pegawai atau pegawai yang berkompeten untuk melakukan survei
  11. Setelah melakukan survei jika sesuai dengan standar yang ditentukan maka dikeluarkan Surat Rekomendasi
  12. Surat permohonan dan persyaratan diterima oleh petugas pemberi layanan data dan informasi
  13. Petugas pemberi layanan data dan informasi mengakomodir menyampaikan surat dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  14. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada bidang yang bersangkutan
  15. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat atau pegawai atau pegawai yang berkompeten untuk melakukan survei
  16. Setelah melakukan survei jika sesuai dengan standar yang ditentukan maka dikeluarkan Surat Rekomendasi
  17. Surat permohonan dan persyaratan diterima oleh petugas pemberi layanan data dan informasi
  18. Petugas pemberi layanan data dan informasi mengakomodir menyampaikan surat dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  19. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada bidang yang bersangkutan
  20. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat atau pegawai atau pegawai yang berkompeten untuk melakukan survei
  21. Setelah melakukan survei jika sesuai dengan standar yang ditentukan maka dikeluarkan Surat Rekomendasi
  22. Surat permohonan dan persyaratan diterima oleh petugas pemberi layanan data dan informasi
  23. Petugas pemberi layanan data dan informasi mengakomodir menyampaikan surat dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  24. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada bidang yang bersangkutan
  25. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat atau pegawai atau pegawai yang berkompeten untuk melakukan survei
  26. Setelah melakukan survei jika sesuai dengan standar yang ditentukan maka dikeluarkan Surat Rekomendasi
  27. Surat permohonan dan persyaratan diterima oleh petugas pemberi layanan data dan informasi
  28. Petugas pemberi layanan data dan informasi mengakomodir menyampaikan surat dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  29. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada bidang yang bersangkutan
  30. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat atau pegawai atau pegawai yang berkompeten untuk melakukan survei
  31. Setelah melakukan survei jika sesuai dengan standar yang ditentukan maka dikeluarkan Surat Rekomendasi
  32. Surat permohonan dan persyaratan diterima oleh petugas pemberi layanan data dan informasi
  33. Petugas pemberi layanan data dan informasi mengakomodir menyampaikan surat dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  34. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada bidang yang bersangkutan
  35. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat atau pegawai atau pegawai yang berkompeten untuk melakukan survei
  36. Setelah melakukan survei jika sesuai dengan standar yang ditentukan maka dikeluarkan Surat Rekomendasi

3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterima berkas permohonan secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan

1.   Kotak Saran

-      Lubuk Basung :  Dr. Moh. Hatta Lubuk Basung

2.   Surat Pengaduan

-      Lubuk Basung :  Dr. Moh. Hatta Lubuk Basung

3.   Email : www.dinkes.agamkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan SPP-IRT"