Standar Pelayanan Prt Alat Kesehatan Dan Pkrt

No. SK: 77 Tahun 2022

  1. Permohonan menyampaikan surat tertulis dituju ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam.
  2. Permohonan dapat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam.
  3. Tersedianya pejabat / petugas pada waktu yang ditentukan.
  4. Surat permohonan diatas materai Rp. 6000,-
  5. Fotocopy KTP penanggung Jawab
  6. Fotokopy Nomor Pokok Wajib Pajak
  7. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  8. Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  9. Fotokopy Akta Pendirian Badan Usaha
  10. Perorangan yang sah sesuai ketentuan per-UU dalam hal permohonan bukan perseorangan
  11. Sertifikat penyuluhan PRT
  12. Daftar alat kesehatan rumah tangga yang akan di produksi
  13. Bukti kepemilikan tempat / surat sewa (minimal 2 Th)
  14. Denah Lokasi
  15. Berita acara pemeriksaan
  16. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  17. Pemohon menyampaikan surat tertulis dituju ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  18. Pemohon dapat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  19. Tersedianya pejabat/ petugas pada waktu yang ditentukan
  20. Surat permohonan di atas materai Rp. 10.000
  21. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
  22. Fotocopy NPWP
  23. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  24. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  25. Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha Perorangan yang sah sesuai ketentuan per- UU dalam hal permohonan bukan perseorangan
  26. Sertifikat Penyuluhan PRT
  27. Daftar alat kesehatan rumah tangga yang akan diproduksi
  28. Bukti kepemilikan tempat/ surat sewa (minimal 2 tahun)
  29. Denah Lokasi
  30. Pemohon menyampaikan surat tertulis dituju ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  31. Pemohon dapat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  32. Tersedianya pejabat/ petugas pada waktu yang ditentukan
  33. Surat permohonan di atas materai Rp. 10.000
  34. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
  35. Fotocopy NPWP
  36. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  37. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  38. Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha Perorangan yang sah sesuai ketentuan per- UU dalam hal permohonan bukan perseorangan
  39. Sertifikat Penyuluhan PRT
  40. Daftar alat kesehatan rumah tangga yang akan diproduksi
  41. Bukti kepemilikan tempat/ surat sewa (minimal 2 tahun)
  42. Denah Lokasi
  43. Pemohon menyampaikan surat tertulis dituju ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  44. Pemohon dapat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  45. Tersedianya pejabat/ petugas pada waktu yang ditentukan
  46. Surat permohonan di atas materai Rp. 10.000
  47. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
  48. Fotocopy NPWP
  49. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  50. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  51. Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha Perorangan yang sah sesuai ketentuan per- UU dalam hal permohonan bukan perseorangan
  52. Sertifikat Penyuluhan PRT
  53. Daftar alat kesehatan rumah tangga yang akan diproduksi
  54. Bukti kepemilikan tempat/ surat sewa (minimal 2 tahun)
  55. Denah Lokasi
  56. Pemohon menyampaikan surat tertulis dituju ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  57. Pemohon dapat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  58. Tersedianya pejabat/ petugas pada waktu yang ditentukan
  59. Surat permohonan di atas materai Rp. 10.000
  60. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
  61. Fotocopy NPWP
  62. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  63. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  64. Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha Perorangan yang sah sesuai ketentuan per- UU dalam hal permohonan bukan perseorangan
  65. Sertifikat Penyuluhan PRT
  66. Daftar alat kesehatan rumah tangga yang akan diproduksi
  67. Bukti kepemilikan tempat/ surat sewa (minimal 2 tahun)
  68. Denah Lokasi
  69. Pemohon menyampaikan surat tertulis dituju ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  70. Pemohon dapat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  71. Tersedianya pejabat/ petugas pada waktu yang ditentukan
  72. Surat permohonan di atas materai Rp. 10.000
  73. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
  74. Fotocopy NPWP
  75. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  76. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  77. Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha Perorangan yang sah sesuai ketentuan per- UU dalam hal permohonan bukan perseorangan
  78. Sertifikat Penyuluhan PRT
  79. Daftar alat kesehatan rumah tangga yang akan diproduksi
  80. Bukti kepemilikan tempat/ surat sewa (minimal 2 tahun)
  81. Denah Lokasi
  82. Pemohon menyampaikan surat tertulis dituju ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  83. Pemohon dapat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  84. Tersedianya pejabat/ petugas pada waktu yang ditentukan
  85. Surat permohonan di atas materai Rp. 10.000
  86. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
  87. Fotocopy NPWP
  88. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  89. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  90. Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha Perorangan yang sah sesuai ketentuan per- UU dalam hal permohonan bukan perseorangan
  91. Sertifikat Penyuluhan PRT
  92. Daftar alat kesehatan rumah tangga yang akan diproduksi
  93. Bukti kepemilikan tempat/ surat sewa (minimal 2 tahun)
  94. Denah Lokasi
  95. Pemohon menyampaikan surat tertulis dituju ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  96. Pemohon dapat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  97. Tersedianya pejabat/ petugas pada waktu yang ditentukan
  98. Surat permohonan di atas materai Rp. 10.000
  99. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
  100. Fotocopy NPWP
  101. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  102. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  103. Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha Perorangan yang sah sesuai ketentuan per- UU dalam hal permohonan bukan perseorangan
  104. Sertifikat Penyuluhan PRT
  105. Daftar alat kesehatan rumah tangga yang akan diproduksi
  106. Bukti kepemilikan tempat/ surat sewa (minimal 2 tahun)
  107. Denah Lokasi

  1. a. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan b. Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan c. Fotokopy Akta Pendirian Badan Usaha Perorangan yang sah sesuai ketentuan per-UU dalam hal permohonan bukan perseorangan d. Sertifikat penyuluhan PRT e. Daftar alat kesehatan rumah tangga yang akan di produksi f. Bukti kepemilikan tempat / surat sewa (minimal 2 Th) g. Denah Lokasi h. Berita acara pemeriksaan i. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  2. Surat permohonan dan persyaratan diterima oleh petugas pemberi layanan data dan informasi
  3. Petugas pemberi layanan data dan informasi mengakomodir menyampaikan surat dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  4. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada bidang yang bersangkutan
  5. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat atau pegawai atau pegawai yang berkompeten untuk melakukan survei
  6. Setelah melakukan survei jika sesuai dengan standar yang ditentukan maka dikeluarkan Surat Rekomendasi
  7. Surat permohonan dan persyaratan diterima oleh petugas pemberi layanan data dan informasi
  8. Petugas pemberi layanan data dan informasi mengakomodir menyampaikan surat dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  9. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada bidang yang bersangkutan
  10. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat atau pegawai atau pegawai yang berkompeten untuk melakukan survei
  11. Setelah melakukan survei jika sesuai dengan standar yang ditentukan maka dikeluarkan Surat Rekomendasi
  12. Surat permohonan dan persyaratan diterima oleh petugas pemberi layanan data dan informasi
  13. Petugas pemberi layanan data dan informasi mengakomodir menyampaikan surat dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  14. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada bidang yang bersangkutan
  15. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat atau pegawai atau pegawai yang berkompeten untuk melakukan survei
  16. Setelah melakukan survei jika sesuai dengan standar yang ditentukan maka dikeluarkan Surat Rekomendasi
  17. Surat permohonan dan persyaratan diterima oleh petugas pemberi layanan data dan informasi
  18. Petugas pemberi layanan data dan informasi mengakomodir menyampaikan surat dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  19. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada bidang yang bersangkutan
  20. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat atau pegawai atau pegawai yang berkompeten untuk melakukan survei
  21. Setelah melakukan survei jika sesuai dengan standar yang ditentukan maka dikeluarkan Surat Rekomendasi
  22. Surat permohonan dan persyaratan diterima oleh petugas pemberi layanan data dan informasi
  23. Petugas pemberi layanan data dan informasi mengakomodir menyampaikan surat dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  24. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada bidang yang bersangkutan
  25. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat atau pegawai atau pegawai yang berkompeten untuk melakukan survei
  26. Setelah melakukan survei jika sesuai dengan standar yang ditentukan maka dikeluarkan Surat Rekomendasi
  27. Surat permohonan dan persyaratan diterima oleh petugas pemberi layanan data dan informasi
  28. Petugas pemberi layanan data dan informasi mengakomodir menyampaikan surat dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  29. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada bidang yang bersangkutan
  30. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat atau pegawai atau pegawai yang berkompeten untuk melakukan survei
  31. Setelah melakukan survei jika sesuai dengan standar yang ditentukan maka dikeluarkan Surat Rekomendasi
  32. Surat permohonan dan persyaratan diterima oleh petugas pemberi layanan data dan informasi
  33. Petugas pemberi layanan data dan informasi mengakomodir menyampaikan surat dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  34. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada bidang yang bersangkutan
  35. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat atau pegawai atau pegawai yang berkompeten untuk melakukan survei
  36. Setelah melakukan survei jika sesuai dengan standar yang ditentukan maka dikeluarkan Surat Rekomendasi

3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterima berkas permohonan secara lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan

1.   Kotak Saran

-      Lubuk Basung :  Dr. Moh. Hatta Lubuk Basung

2.   Surat Pengaduan

-      Lubuk Basung :  Dr. Moh. Hatta Lubuk Basung

3.   Email : www.dinkes.agamkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Prt Alat Kesehatan Dan Pkrt"