Standar Pelayanan Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (Umot)

No. SK: 77 Tahun 2022

  1. Surat permohonan diatas materai Rp. 6000,-
  2. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak
  3. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  4. Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  5. Foto copy Akta Pendirian Badan Usaha
  6. Perorangan yang sah sesuai ketentuan per-UU
  7. Sertifikat UMOT
  8. Daftar sediaan Obat Tradisional yang akan diproduksi
  9. Fotocopy KTP penanggung Jawab (TTK/ tenaga kesehatan tradisional jamu)
  10. Ijazah
  11. Fotocopy STR yang telah dilegalisir
  12. Rekomendasi dari OP
  13. Surat pernyataan Tenaga Teknis Kefarmasian / tenaga kesehatan tradisional jamu untuk sanggup bekerja penuh waktu
  14. Surat perjanjian kerja sama tenaga teknis kefarmasian/tenaga kesehatan tradisional jamu penanggung jawab dengan Pelaku Usaha.
  15. Denah Lokasi
  16. Bukti Kepemilikan tempat / surat sewa
  17. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  18. Surat permohonan diatas materai Rp. 10.000,-
  19. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak
  20. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  21. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  22. Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha Perorangan yang sah sesuai ketentuan per-UU
  23. Sertifikat UMOT
  24. Daftar sediaan Obat Tradisional yang akan diproduksi
  25. Fotocopy KTP penanggung Jawab (TTK/ tenaga kesehatan tradisional jamu)
  26. Ijazah
  27. Fotocopy STR yang telah dilegalisir
  28. Rekomendasi dari OP
  29. Surat pernyataan Tenaga Teknis Kefarmasian / tenaga kesehatan tradisional jamu untuk sanggup bekerja penuh waktu
  30. Surat perjanjian kerja sama tenaga teknis kefarmasian/tenaga kesehatan tradisional jamu penanggung jawab dengan Pelaku Usaha
  31. Denah Lokasi
  32. Bukti Kepemilikan tempat / surat sewa
  33. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  34. Surat permohonan diatas materai Rp. 10.000,-
  35. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak
  36. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  37. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  38. Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha Perorangan yang sah sesuai ketentuan per-UU
  39. Sertifikat UMOT
  40. Daftar sediaan Obat Tradisional yang akan diproduksi
  41. Fotocopy KTP penanggung Jawab (TTK/ tenaga kesehatan tradisional jamu)
  42. Ijazah
  43. Fotocopy STR yang telah dilegalisir
  44. Rekomendasi dari OP
  45. Surat pernyataan Tenaga Teknis Kefarmasian / tenaga kesehatan tradisional jamu untuk sanggup bekerja penuh waktu
  46. Surat perjanjian kerja sama tenaga teknis kefarmasian/tenaga kesehatan tradisional jamu penanggung jawab dengan Pelaku Usaha
  47. Denah Lokasi
  48. Bukti Kepemilikan tempat / surat sewa
  49. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  50. Surat permohonan diatas materai Rp. 10.000,-
  51. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak
  52. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  53. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  54. Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha Perorangan yang sah sesuai ketentuan per-UU
  55. Sertifikat UMOT
  56. Daftar sediaan Obat Tradisional yang akan diproduksi
  57. Fotocopy KTP penanggung Jawab (TTK/ tenaga kesehatan tradisional jamu)
  58. Ijazah
  59. Fotocopy STR yang telah dilegalisir
  60. Rekomendasi dari OP
  61. Surat pernyataan Tenaga Teknis Kefarmasian / tenaga kesehatan tradisional jamu untuk sanggup bekerja penuh waktu
  62. Surat perjanjian kerja sama tenaga teknis kefarmasian/tenaga kesehatan tradisional jamu penanggung jawab dengan Pelaku Usaha
  63. Denah Lokasi
  64. Bukti Kepemilikan tempat / surat sewa
  65. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  66. Surat permohonan diatas materai Rp. 10.000,-
  67. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak
  68. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  69. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  70. Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha Perorangan yang sah sesuai ketentuan per-UU
  71. Sertifikat UMOT
  72. Daftar sediaan Obat Tradisional yang akan diproduksi
  73. Fotocopy KTP penanggung Jawab (TTK/ tenaga kesehatan tradisional jamu)
  74. Ijazah
  75. Fotocopy STR yang telah dilegalisir
  76. Rekomendasi dari OP
  77. Surat pernyataan Tenaga Teknis Kefarmasian / tenaga kesehatan tradisional jamu untuk sanggup bekerja penuh waktu
  78. Surat perjanjian kerja sama tenaga teknis kefarmasian/tenaga kesehatan tradisional jamu penanggung jawab dengan Pelaku Usaha
  79. Denah Lokasi
  80. Bukti Kepemilikan tempat / surat sewa
  81. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  82. Surat permohonan diatas materai Rp. 10.000,-
  83. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak
  84. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  85. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  86. Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha Perorangan yang sah sesuai ketentuan per-UU
  87. Sertifikat UMOT
  88. Daftar sediaan Obat Tradisional yang akan diproduksi
  89. Fotocopy KTP penanggung Jawab (TTK/ tenaga kesehatan tradisional jamu)
  90. Ijazah
  91. Fotocopy STR yang telah dilegalisir
  92. Rekomendasi dari OP
  93. Surat pernyataan Tenaga Teknis Kefarmasian / tenaga kesehatan tradisional jamu untuk sanggup bekerja penuh waktu
  94. Surat perjanjian kerja sama tenaga teknis kefarmasian/tenaga kesehatan tradisional jamu penanggung jawab dengan Pelaku Usaha
  95. Denah Lokasi
  96. Bukti Kepemilikan tempat / surat sewa
  97. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  98. Surat permohonan diatas materai Rp. 10.000,-
  99. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak
  100. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  101. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  102. Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha Perorangan yang sah sesuai ketentuan per-UU
  103. Sertifikat UMOT
  104. Daftar sediaan Obat Tradisional yang akan diproduksi
  105. Fotocopy KTP penanggung Jawab (TTK/ tenaga kesehatan tradisional jamu)
  106. Ijazah
  107. Fotocopy STR yang telah dilegalisir
  108. Rekomendasi dari OP
  109. Surat pernyataan Tenaga Teknis Kefarmasian / tenaga kesehatan tradisional jamu untuk sanggup bekerja penuh waktu
  110. Surat perjanjian kerja sama tenaga teknis kefarmasian/tenaga kesehatan tradisional jamu penanggung jawab dengan Pelaku Usaha
  111. Denah Lokasi
  112. Bukti Kepemilikan tempat / surat sewa
  113. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  114. Surat permohonan diatas materai Rp. 10.000,-
  115. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak
  116. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  117. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  118. Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha Perorangan yang sah sesuai ketentuan per-UU
  119. Sertifikat UMOT
  120. Daftar sediaan Obat Tradisional yang akan diproduksi
  121. Fotocopy KTP penanggung Jawab (TTK/ tenaga kesehatan tradisional jamu)
  122. Ijazah
  123. Fotocopy STR yang telah dilegalisir
  124. Rekomendasi dari OP
  125. Surat pernyataan Tenaga Teknis Kefarmasian / tenaga kesehatan tradisional jamu untuk sanggup bekerja penuh waktu
  126. Surat perjanjian kerja sama tenaga teknis kefarmasian/tenaga kesehatan tradisional jamu penanggung jawab dengan Pelaku Usaha
  127. Denah Lokasi
  128. Bukti Kepemilikan tempat / surat sewa
  129. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan

  1. a. Menerima berkas izin dari PTSP b. Memeriksa kelengkapan berkas jika sesuai akan dilakukan survei c. Mengeluarkan surat rekomendasi jika dan menyerahkan kepada kabid untuk di praf d. Mengeluarkan surat rekomendasi jika sesuai akan di paraf jika tidak akan dikembalikan untuk siperbaiki e. Menandatangani surat rekomendasi dan menyerahkan ke staf untuk di serahkan lagi ke PTSP f. Menerima surat rekomendasi dan menyerahkan ke PTSP
  2. Menerima berkas izin dari DPMPTSP
  3. Memeriksa kelengkapan berkas jika sesuai dengan persyaratan maka akan dilanjutkan dengan survei lokasi
  4. Setelah melakukan survei jika sesuai dengan standar yang ditentukan maka dikeluarkan Surat Rekomendasi
  5. Setelah Surat Rekomendasi disetujui Kepala Dinas diserahkan kembali ke DPMPTSP
  6. Surat Rekomendasi bisa diambil di DPMPTSP setelah disetujui oleh Kepala Dinas DPMPTSP
  7. Menerima berkas izin dari DPMPTSP
  8. Memeriksa kelengkapan berkas jika sesuai dengan persyaratan maka akan dilanjutkan dengan survei lokasi
  9. Setelah melakukan survei jika sesuai dengan standar yang ditentukan maka dikeluarkan Surat Rekomendasi
  10. Setelah Surat Rekomendasi disetujui Kepala Dinas diserahkan kembali ke DPMPTSP
  11. Surat Rekomendasi bisa diambil di DPMPTSP setelah disetujui oleh Kepala Dinas DPMPTSP
  12. Menerima berkas izin dari DPMPTSP
  13. Memeriksa kelengkapan berkas jika sesuai dengan persyaratan maka akan dilanjutkan dengan survei lokasi
  14. Setelah melakukan survei jika sesuai dengan standar yang ditentukan maka dikeluarkan Surat Rekomendasi
  15. Setelah Surat Rekomendasi disetujui Kepala Dinas diserahkan kembali ke DPMPTSP
  16. Surat Rekomendasi bisa diambil di DPMPTSP setelah disetujui oleh Kepala Dinas DPMPTSP
  17. Menerima berkas izin dari DPMPTSP
  18. Memeriksa kelengkapan berkas jika sesuai dengan persyaratan maka akan dilanjutkan dengan survei lokasi
  19. Setelah melakukan survei jika sesuai dengan standar yang ditentukan maka dikeluarkan Surat Rekomendasi
  20. Setelah Surat Rekomendasi disetujui Kepala Dinas diserahkan kembali ke DPMPTSP
  21. Surat Rekomendasi bisa diambil di DPMPTSP setelah disetujui oleh Kepala Dinas DPMPTSP
  22. Menerima berkas izin dari DPMPTSP
  23. Memeriksa kelengkapan berkas jika sesuai dengan persyaratan maka akan dilanjutkan dengan survei lokasi
  24. Setelah melakukan survei jika sesuai dengan standar yang ditentukan maka dikeluarkan Surat Rekomendasi
  25. Setelah Surat Rekomendasi disetujui Kepala Dinas diserahkan kembali ke DPMPTSP
  26. Surat Rekomendasi bisa diambil di DPMPTSP setelah disetujui oleh Kepala Dinas DPMPTSP
  27. Menerima berkas izin dari DPMPTSP
  28. Memeriksa kelengkapan berkas jika sesuai dengan persyaratan maka akan dilanjutkan dengan survei lokasi
  29. Setelah melakukan survei jika sesuai dengan standar yang ditentukan maka dikeluarkan Surat Rekomendasi
  30. Setelah Surat Rekomendasi disetujui Kepala Dinas diserahkan kembali ke DPMPTSP
  31. Surat Rekomendasi bisa diambil di DPMPTSP setelah disetujui oleh Kepala Dinas DPMPTSP
  32. Menerima berkas izin dari DPMPTSP
  33. Memeriksa kelengkapan berkas jika sesuai dengan persyaratan maka akan dilanjutkan dengan survei lokasi
  34. Setelah melakukan survei jika sesuai dengan standar yang ditentukan maka dikeluarkan Surat Rekomendasi
  35. Setelah Surat Rekomendasi disetujui Kepala Dinas diserahkan kembali ke DPMPTSP
  36. Surat Rekomendasi bisa diambil di DPMPTSP setelah disetujui oleh Kepala Dinas DPMPTSP

3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterima berkas permohonan secara lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan

1.   Kotak Saran

-      Lubuk Basung :  Dr. Moh. Hatta Lubuk Basung

2.   Surat Pengaduan

-      Lubuk Basung :  Dr. Moh. Hatta Lubuk Basung

3.   Email : www.dinkes.agamkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (Umot)"