Rekomendasi Advis Planning

No. SK: 21

  1. Surat Permohonan yang ditanda tangan pakai materai 10.000
  2. Surat keterangan kepemilikan tanah
  3. FC Sertifikat tanah yg diketahui oleh kepala waris dan KAN Nagari setempat.
  4. Fc KTP pemohon.Bukti lunas PBB Tahun berjalan
  5. Rekomendasi dari Wali Nagari
  6. Garis sepadan bangunan.
  7. Gambar bangunan denah tampak potongan struktur

  1. Pengajuan permohonan Rekomendasi Advis Planning oleh pemohon
  2. Menerima berkas dan meneliti kelengkapan administrasi oleh Back office
  3. Memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan data persyaratan administrasi oleh Back Office
  4. Kasi melakukan Pemeriksaan lapangan oleh Tim
  5. Penerbitan Rekomendasi teknis dan surat laninnya oleh Kasi
  6. Meneliti dan memaraf oleh Sekretaris Kecamatan
  7. Penandatanganan Rekomendasi Advice Planning oleh Camat
  8. Pembubuhan stempel dan pengarsipan oleh Back Office
  9. Penyerahan Rekomendasi Advis Planning kepada pemohon

Jika semua bahan telah lengkap akan diproses dan dilakukan pemeriksaan lapangan memakan waktu 2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Advis Planning

Kantor Camat Canduang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Rekomendasi Advis Planning

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Advis Planning"