Standar Pendistribusian Bibit Perkebunan

No. SK: 193

  1. KTP
  2. Surat Permohonan / Proposal
  3. SK Keltan atau Surat Walinagari

  1. Surat Permohonan atau proposal ditandatangani dan diantar langsung ke dinas pertanian yg diketahui oleh PPL kecamatan

1. ketersediaan bibit perkebunan (30 menit)

2. Permohonan/Proposal permintaan bibit oleh masyarakat/keltan/instansi kepada dinas pertanian (5 menit)

3. Permohonan/Proposal ditandatangani oleh pimpinan instansi/keltan/masyarakat diketahui oleh PPL kecamatan

4. Pendisposisian permohonan kepada pimpinan dinas pertanian (5 menit)

5. penyerahan hasil disposisi pimpinan kepada bidang perkebunan (5 menit)

6. Penyerahan bibit sesuai ketersediaan oleh kasi terkait kpd pemohon (5 menit)

7. Penandatangan BAST dan Dokumentasi penyerahan bibit (2 menit)

Tidak dipungut biaya

Pemdistribusian Bibit Perkebunan

Layanan Pengaduan Dinas Pertanian Kabupaten Agam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsaap

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pendistribusian Bibit Perkebunan"