No. SK: 193
1. ketersediaan bibit perkebunan (30 menit)
2. Permohonan/Proposal permintaan bibit oleh masyarakat/keltan/instansi kepada dinas pertanian (5 menit)
3. Permohonan/Proposal ditandatangani oleh pimpinan instansi/keltan/masyarakat diketahui oleh PPL kecamatan
4. Pendisposisian permohonan kepada pimpinan dinas pertanian (5 menit)
5. penyerahan hasil disposisi pimpinan kepada bidang perkebunan (5 menit)
6. Penyerahan bibit sesuai ketersediaan oleh kasi terkait kpd pemohon (5 menit)
7. Penandatangan BAST dan Dokumentasi penyerahan bibit (2 menit)
Tidak dipungut biaya
Pemdistribusian Bibit Perkebunan
Layanan Pengaduan Dinas Pertanian Kabupaten Agam
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store