Standar Pendistribusian Bibit Hortikultura

No. SK: 193

  1. Fhotocopy KTP
  2. Permohonan/Proposal diketahui PPL Kecamatan
  3. SK kelompok Tani atau Surat Walinagari atau Pejabat Berwenang

  1. Permohonan dan proposal permintaan bibit/benih diketahui oleh PPL kecamatan atau untuk kawasan pengembangan kebun buah diketahui oleh walinagari

1. Surat permohonan atau proposal permintaan bibit atau benih dr keltan/masyarakat (30 menit)

2. Surat permohonan/proposal diketahui oleh Penyuluh Pertanian (5 menit)

3. Surat diteruskan kepimpinan distan (5 menit)

4. Surat didisposisi oleh pimpinan kpd bidang terkait (1440 menit)

5. Tindaklanjut disposisi surat permohonan kpd bidang terkait (30 menit)

6. Surat Permohonan diteruskan kepada kasi terkait sesuai ketersediaan (5 menit)

7. Penyerahan bibit kepada pemohon disertai dengan BAST dan Dokumentasi penyerahan (10 menit)

Tidak dipungut biaya

Pendistribusian Bibit Hortikultura

Layanan Pengaduan Dinas Pertanian Kabupaten Agam 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsaap

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pendistribusian Bibit Hortikultura"