No. SK: 193
1. Surat permohonan atau proposal permintaan bibit atau benih dr keltan/masyarakat (30 menit)
2. Surat permohonan/proposal diketahui oleh Penyuluh Pertanian (5 menit)
3. Surat diteruskan kepimpinan distan (5 menit)
4. Surat didisposisi oleh pimpinan kpd bidang terkait (1440 menit)
5. Tindaklanjut disposisi surat permohonan kpd bidang terkait (30 menit)
6. Surat Permohonan diteruskan kepada kasi terkait sesuai ketersediaan (5 menit)
7. Penyerahan bibit kepada pemohon disertai dengan BAST dan Dokumentasi penyerahan (10 menit)
Tidak dipungut biaya
Pendistribusian Bibit Hortikultura
Layanan Pengaduan Dinas Pertanian Kabupaten Agam
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store