No. SK: 193
1. Pedagang membuat Surat Permohonan ternak masuk dan keluar dengan menyerahkan syarat-syarat kelengkapan administrasi (5 menit)
2. Petugas teknis mencatat jumlah ternak sapi dan kerbau/ Kambing dan domba yang keluar atau masuk dan memeriksa syarat-syarat kelengkapan administrasi (5 menit)
3. Petugas administrasi memeriksa kelengkapan administrasi dan petugas teknis menyiapkan surat keluar/masuk ternak (5 menit)
4. Pemarafan dan penandatanganan surat keluar/masuk ternak oleh petugas teknis (1 menit)
5. Petugas teknis menerima surat yang telah ditandatangani oleh petugas teknis (1 menit)
6. Pedagang menerima surat keluar/masuk ternak dari petugas administrasi (2 menit)
Sesuai Perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha (Rp. 2.000,- untuk biaya parkir ternak dan Rp. 8.000,- untuk biaya transaksi penjualan ternak)
Pelayanan Pasar ternak
Pelayanan Pengaduan Dinas Pertanian Kabupaten Agam
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store