pelayanan pendampingan bagi nagari

  1. Permohonan Permintaan Pendampingan dari nagari

  1. 1. Pemohon/Nagari mengajukan permohonan tertulis perihal permintaan pendampingan (Penampingan nara sumber, rekonsiliasi keuangan nagari, penyusunan RKP, APB Nagari dan RPJM)
  2. 2. Petugas Pelayanan menerima berkas dan menyerahkan ke Bagian umum C
  3. 3. Camat menunjuk yang akan menjadi narasumber / Tim pendamping nagari
  4. 4. Tim pendamping yang ditunjuk mempersiapkan dan menyampaikan materi sesuai yang diperlukan (untuk narasumber)
  5. 5. Tim pendamping melaksanakan pendampingan rekonsiliasi keuangan nagari, penyusunan RKP nagari, penyusunan dan evaluasi APB nagari dan RPJM dengan mengeluarkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Tim pendamping beserta Camat
  6. 6. Pemohon/Nagari menerima hasil (Berita Acara) Pendampingan dari Tim Pendamping Nagari

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat tugas narasumber/berita acara pendampingan nagari

1.    secara tertulis melalui

a.     surat yang ditujukan kepada Camat Malalak Jln. Malalak-Sicincin KM.20 Nagari Malalak Timur

b.   Kotak saran/ kepuasan

 

2.   secara langsung melalui :

a.      Email : malalakkecamatan@gmail.com

b.      Petugas Pengaduan

Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan pendampingan bagi nagari"