Pelayanan legalisasi daftar susunan keluarga

  1. Permohonan dari yang bersangkutan dikeluarkan oleh atasan langsung atau Walinagari ;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga sebanyak satu lembar;
  3. Fotocopy KTP Pemohon sebanyak satu lembar;

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Petugas Pelayanan;
  2. 2. Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada Kasi Sosial;
  3. 3. Kasi yang ditunjuk menverifikasi, menvalidasi, meneliti, mengkoreksi dan memberikan paraf atas kelengkapan administrasi yang diajukan untuk diteruskan kepada Camat;
  4. 4. Camat menandatangani dokumen dan menyerahkan kepada Petugas Pelayanan; dan
  5. 5. Petugas Pelayanan menyerahkan kembali kepada Pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Daftar Susunan Keluarga

1.    secara tertulis melalui

a.    surat yang ditujukan kepada Camat Malalak Jln. Malalak-Sicincin Km.20 Nagari Malalak Timur

b.   Kotak saran/ kepuasan

 

2.   secara langsung melalui :

a.      Email : malalakkecamatan@gmail.com

b.      Petugas Pengaduan

 

Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

1.   Pemeriksaan lapangan

2.   Rapat koordinasi

 

Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan Ruang tunggu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan legalisasi daftar susunan keluarga"