pelayanan perekaman e-KTP

  1. a. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. b. Pemohon berpakaian rapi dan sopan (pakai kemeja untuk laki-laki)

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa Kartu Keluarga untuk melakukan perekaman e-KTP;
  2. 2. Petugas Pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi;
  3. 3. Operator e-KTP melakukan perekaman (foto, sidik jari, retina mata, tanda tangan, dll);
  4. 4. Kasi yang ditunjuk menverifikasi, menvalidasi, meneliti, mengkoreksi dan memberikan paraf atas kelengkapan administrasi yang diajukan;
  5. 5. Camat menandatangani berkas yang telah diparaf oleh kasi;
  6. 6. Petugas Pelayanan memberikan Stempel dan merekap berkas Pemohon;
  7. 7. Pemohon Menerima Berkas Permohonan KTP untuk diteruskan ke Dukcapil.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Perekaman e-KTP

Pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui :

1.    secara tertulis melalui

a.    surat yang ditujukan kepada Camat Malalak Jln. Malalak-Sicincin KM.20 Nagari Malalak Timur

b.   Kotak saran/ kepuasan

 

2.   secara langsung melalui :

a.    Email : malalakkecamatan@gmail.com

b.        Petugas Pengaduan

 

Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

1.   Pemeriksaan lapangan

2.   Rapat koordinasi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan perekaman e-KTP"