Standar Pelayanan Data dan Informasi

No. SK: 000.8.3.2/19/Dinkes-2024

  1. Pemohon menyampaikan surat tertulis di tuju ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  2. Pemohon dapat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  3. Pemohon menyampaikan surat tertulis yang ditujukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  4. Pemohon dapat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  5. Pemohon menyampaikan surat tertulis yang ditujukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  6. Pemohon dapat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  7. Pemohon menyampaikan surat tertulis yang ditujukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  8. Pemohon dapat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  9. Pemohon menyampaikan surat tertulis yang ditujukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  10. Pemohon dapat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  11. Pemohon menyampaikan surat tertulis yang ditujukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  12. Pemohon dapat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  13. Pemohon menyampaikan surat tertulis yang ditujukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  14. Pemohon dapat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  15. Pemohon menyampaikan surat tertulis yang ditujukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  16. Pemohon menyampaikan surat tertulis yang ditujukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  17. Pemohon dapat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam

  1. Pengguna layanan yang datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam dan diarahkan pada petugas pemberi layanan data dan informasi
  2. Petugas pemberi layanan data dan informasi mengakomodir menyampaikan surat dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  3. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada bidang yang bersangkutan
  4. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat atau pegawai yang berkompeten
  5. Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan informasi pada masyarakat maupun PNS
  6. Pejabat pegawai yang ditugaskan sebagai narasumber mempersiapkan materi sesuai yang diperlukan
  7. Masyarakat maupun PNS yang datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam dan diarahkan pada petugas pemberi layanan data dan informasi
  8. Petugas pemberi layanan data dan informasi mengakomodir menyampaikan surat dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  9. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada bidang yang bersangkutan
  10. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat atau pegawai atau pegawai yang berkompeten
  11. Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan informasi pada pengguna layanan
  12. Masyarakat maupun PNS yang datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam dan diarahkan pada petugas pemberi layanan data dan informasi
  13. Petugas pemberi layanan data dan informasi mengakomodir menyampaikan surat dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  14. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada bidang yang bersangkutan
  15. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat atau pegawai atau pegawai yang berkompeten
  16. Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan informasi pada pengguna layanan
  17. Masyarakat maupun PNS yang datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam dan diarahkan pada petugas pemberi layanan data dan informasi
  18. Petugas pemberi layanan data dan informasi mengakomodir menyampaikan surat dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  19. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada bidang yang bersangkutan
  20. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat atau pegawai atau pegawai yang berkompeten
  21. Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan informasi pada pengguna layanan
  22. Masyarakat maupun PNS yang datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam dan diarahkan pada petugas pemberi layanan data dan informasi
  23. Petugas pemberi layanan data dan informasi mengakomodir menyampaikan surat dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  24. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada bidang yang bersangkutan
  25. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat atau pegawai atau pegawai yang berkompeten
  26. Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan informasi pada pengguna layanan
  27. Masyarakat maupun PNS yang datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam dan diarahkan pada petugas pemberi layanan data dan informasi
  28. Petugas pemberi layanan data dan informasi mengakomodir menyampaikan surat dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  29. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada bidang yang bersangkutan
  30. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat atau pegawai atau pegawai yang berkompeten
  31. Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan informasi pada pengguna layanan
  32. Masyarakat maupun PNS yang datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam dan diarahkan pada petugas pemberi layanan data dan informasi
  33. Petugas pemberi layanan data dan informasi mengakomodir menyampaikan surat dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  34. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada bidang yang bersangkutan
  35. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat atau pegawai atau pegawai yang berkompeten
  36. Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan informasi pada pengguna layanan
  37. Masyarakat maupun PNS yang datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam dan diarahkan pada petugas pemberi layanan data dan informasi
  38. Masyarakat maupun PNS yang datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam dan diarahkan pada petugas pemberi layanan data dan informasi
  39. Petugas pemberi layanan data dan informasi mengakomodir menyampaikan surat dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  40. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada bidang yang bersangkutan
  41. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat atau pegawai atau pegawai yang berkompeten
  42. Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan informasi pada pengguna layanan

1 Hari setelah permohonan diterima kepala bidang bersangkutan

Tidak dipungut biaya

data dan informasi yang terkait :produk-produk peraturan atau kebijakan,pedoman penyusunan, sop,spp,tata naskah,anjab abk,kelembagaan akuntabilitas kinerja dan reformasi birokrasi

1.   kotak saran

-      lubuk basung :  dr. moh. hatta lubuk basung

2.   surat pengaduan

-      lubuk basung :  dr. moh. hatta lubuk basung

3.   email : www.dinkes.agamkab.go.id

4.   telepon / hp :  telp. (0752) 76655 fax. (0752) 76422


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Data dan Informasi"