Surat Dispensasi Nikah

No. SK: 21

  1. Surat Pengantar dan bahan-bahan kelengkapan dari Kantor Urusan Agama ( KUA )

  1. Pemohon menyerahkan bahan Surat Dispensasi Nikah
  2. Back office menerima berkas dan meneliti kelengkapan administrasi. Jika belum lengkap surat dikembalikan untuk dilengkapi
  3. Kasi memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan data dan administrasi, meneliti dan memaraf
  4. Penanda tanganan Dokumen Surat Dispensasi Nikah
  5. Back office membubuhkan stempel dan pengarsipan
  6. Penyerahan Surat Dispensasi Nikah

Jika semua persyaratan lengkap akan diproses dalam waktu 22 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Kantor Camat Canduang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Surat Dispensasi Nikah

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Nikah"