Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Laki-Laki memakai baju kemeja

  1. Pemohon menyerahkan fotocopy KK
  2. Front office menerima berkas dan meneliti kelengkapan administrasi dan menyerahkan bahan serta warga disuruh ke ruang perekaman e-KTP.
  3. Back office melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  4. Setelah perekaman diserahkan Fotocopy KK untuk dibuat Surat Keterangan Perekaman
  5. Kasi menanda tangani Surat Keterangan Perekaman
  6. Front office membubuhkan stempel dan pengarsipan
  7. Penyerahan Surat Keterangan Perekaman

Jika jaringan perekaman data KTP tidak ada gangguan dibutuhkan waktu 25 menit rekam data dan Surat Keterangan Perekaman data e-KTP

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Kantor Camat Canduang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik"