Penetapan usulan Penggunaan BMN dalam bentuk penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang

Maksimal 7 hari kerja sejak permohonan diterima oleh petugas akan diterbitkan Persetujuan/Penolakan

Surat Persetujuan/Penolakan Penetapan Status Penggunaan BMN

Pengaduan Layanan Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: Telepon :0254-210103 Email : kanwildjkn6@kemenkeu.go.id Whatsapp APT Online : 0811-1988-084 Survei layanan : tinyurl.com/surveiDJKN6 Media Sosial : Instagram : @kanwildjknbanten Facebook : Kantor Wilayah DJKN Banten Datang langsung ke Kanwil DJKN Banten
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan usulan Penggunaan BMN dalam bentuk penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang"