Persetujuan Hibah Atas Barang Milik Negara Selain Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Berada Pada Pengguna Barang
Menit
Tidak dipungut biaya
Pengaduan Layanan
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
Telepon :0254-210103
Email : kanwildjkn6@kemenkeu.go.id
Whatsapp APT Online : 0811-1988-084
Survei layanan : tinyurl.com/surveiDJKN6
Media Sosial :
Instagram : @kanwildjknbanten
Facebook : Kantor Wilayah DJKN Banten
Datang langsung ke Kanwil DJKN Banten
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Hibah Atas Barang Milik Negara Selain Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Berada Pada Pengguna Barang"