Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 21

  1. Surat Keterangan Meninggal Dunia yang telah ditanda tangani oelh Wali Nagari
  2. Fotocopy KK masing-masing Ahli Waris
  3. Fotocopy KTP masing-masing Ahli Waris
  4. Fotocopy KTP 2 orang saksi
  5. Fotocopy Surat Kuasa Ahli Waris
  6. Fotocopy Sertifikat untuk pengurusan tanah
  7. Fotocopy Buku Tabungan, Surat Keterangan Pendukung lainnya untuk pengurusan ( Bank, BPIH, dll )
  8. Ranji yang ditanda tangani mamak waris, kepala kewilayahan, KAN dan Wali Nagari

  1. Pemohon menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris yang telah lengkap ditanda tangani Wali Nagari
  2. Back Office menerima berkas dari paemohon dan meneliti kelengkapan administrasi, jika lengkap diproses jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Bahan yang lengkap diveririfikasi dan meneliti kelengkapan administrasi, meneliti dan memaraf surat oleh Kasi
  4. Surat Keterangan Ahli Waris tangani oleh Camat
  5. Pembubuhan stempel dan pengarsipan di Back office
  6. Surat Keterangan Ahli Waris tangani oleh Camat dan disempel diserahkan ke pemohon

Jika persyaratan lengkap surat akan diproses dalam waktu 26 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Kantor Camat Canduang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Surat Keterangan Ahli Waris

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris "