Aktivasi EFIN

No. SK: KEP-114/KPP.1212/2024

  1. Mengisi Formulir Permohonan Aktivasi EFIN
  2. Membawa KTP
  3. NPWP
  4. Memiliki alamat email aktif
  5. Memiliki nomor ponsel
  6. Permohonan tidak dapat diwakilkan/dikuasakan
  7. Melayani seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi
  8. Selain Wajib Pajak Orang Pribadi, hanya yang terdaftar di KPP Pratama Blitar

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN dengan berkunjung ke KPP Pratama Blitar

Pada saat 

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan EFIN

1500200; www.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi EFIN"